KABARBURSA.COM – Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace pada Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring.
Apa Tanggapan Ekonom?
Menanggapi kebijakan tersebut, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menilai implementasi pajak marketplace perlu memperhatikan kondisi pelaku UMKM yang berjualan di platform digital.
"Keadilan pajak harus mempertimbangkan kemampuan membayar, margin usaha, biaya kepatuhan, dan posisi tawar pelaku usaha," kata Achmad dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut dia, banyak pelaku UMKM yang berjualan di marketplace masih menghadapi berbagai biaya operasional, mulai dari komisi platform, biaya layanan, promosi, diskon, ongkos kirim, hingga iklan.
"Omzet bisa tampak besar, tetapi laba bersih sangat tipis," ujarnya.
Ia juga menilai, tantangan yang dihadapi pelaku UMKM tidak hanya terkait besaran tarif pajak, tetapi juga kemampuan administrasi, seperti pembukuan, pencatatan transaksi, dan literasi perpajakan.
"Kebijakan ini dapat menciptakan kebingungan baru," katanya.
Achmad menambahkan, kewajiban menyampaikan surat pernyataan bagi pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga perlu disertai prosedur yang sederhana agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan Laporan Kinerja Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 2025 Kementerian Perdagangan, nilai transaksi e-commerce Indonesia sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp487 triliun. Sementara nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 100 miliar dolar AS, menjadikannya yang terbesar di Asia Tenggara.
Meski demikian, Achmad menilai besarnya nilai transaksi tersebut belum tentu mencerminkan peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM.
"UMKM kecil sering hanya menjadi peserta dalam arena yang aturannya ditentukan pihak lain," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan implementasi kebijakan berjalan secara sederhana dan transparan, termasuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengecualian, kredit pajak, serta pencegahan salah pungut maupun pungutan ganda.
"Pajak yang baik bukan hanya yang mudah dipungut, melainkan yang menjaga keadilan ekonomi," tutur Achmad.
"Ekonomi digital seharusnya menjadi jalan mobilitas ekonomi rakyat, bukan ruang baru tempat pelaku kecil dipungut cepat sementara persoalan struktural dibiarkan lambat," katanya.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan secara otomatis saat pembayaran diterima melalui platform dan disertai penerbitan bukti potong yang terintegrasi dengan sistem DJP. Adapun transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, dan emas perhiasan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.(*)