KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyoroti paradoks dalam tata kelola penyediaan air minum di Indonesia. Menurutnya, air baku yang disalurkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) semestinya dapat dioptimalkan negara untuk menghadirkan air siap minum bagi masyarakat, namun pada praktiknya justru banyak dimanfaatkan perusahaan swasta sebagai bahan baku produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki nilai komersial tinggi.
Sorotan tersebut disampaikan Chusnunia saat memimpin pertemuan Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama PT Akasha Wira International Tbk atau emiten berkode ADES. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan PDAM sebagai bagian dari upaya menghimpun data dan informasi mengenai tata kelola industri AMDK nasional sekaligus memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut legislator yang akrab disapa Nunik tersebut, kondisi saat ini memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi utama PDAM sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat. Sebab, air yang didistribusikan kepada pelanggan rumah tangga umumnya belum dapat langsung diminum, sementara sumber air yang sama justru dimanfaatkan perusahaan untuk menghasilkan AMDK.
"Satu hal yang menjadi pertanyaan besar buat kami adalah PDAM, yang menjadi perusahaan andalannya negara menyediakan air minum. PDAM itu kan air minum, tapi sampai hari ini jadinya hanya mampu di level air mandi. Padahal PDAM sendiri juga, airnya dipakai oleh perusahaan-perusahaan ini diproduksi jadi AMDK, air minum dalam kemasan," tegasnya.
Politikus Fraksi PKB itu menilai ketidakmampuan PDAM menyediakan air siap konsumsi menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Akibat kondisi tersebut, masyarakat akhirnya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air minum kemasan, padahal akses terhadap air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang seharusnya dijamin negara.
"Jadi ini PR besar buat PDAM. Ada kemungkinan Komisi VII akan melakukan pemanggilan kepada PDAM, karena ini kan urgen ya. Mungkin produk-produk lain bisa ditangani swasta, tapi air itu kan mandatori kehidupan," ujarnya.
Nunik menambahkan, negara harus memberikan perhatian yang jauh lebih besar terhadap sektor penyediaan air minum. Menurutnya, pengelolaan air tidak bisa diposisikan semata sebagai aktivitas bisnis karena menyangkut hak dasar masyarakat.
"Saya kira pemerintah, dalam hal ini negara harus hadir untuk menangani perusahaan air. Atensinya harus lebih besar," katanya.
Panja Dalami Tata Kelola Industri AMDK
Dalam kesempatan yang sama, Chusnunia menjelaskan bahwa kunjungan Panja Industri AMDK ke PT Akasha Wira International Tbk bertujuan mendalami berbagai aspek industri air minum dalam kemasan, mulai dari proses produksi, model bisnis perusahaan, hingga pengelolaan sumber daya air yang digunakan sebagai bahan baku.
"Hari ini kita datang ke PT Akasha Wira International terkait dengan kita sedang mengerjakan Panja AMDK. Hari ini kita belajar masalah apa-apa saja yang terkait dengan AMDK," ujar Nunik usai kunjungan kerja di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari pemaparan manajemen perusahaan, Komisi VII DPR memperoleh informasi bahwa PT Akasha tidak hanya memproduksi merek miliknya sendiri, tetapi juga melayani produksi berbagai merek lain melalui skema maklon untuk beragam segmen pasar.
Meski demikian, menurut Nunik, perhatian utama DPR bukan hanya pada besarnya kapasitas produksi, melainkan pada tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air yang dimanfaatkan selama proses operasional.
"Produksinya besar, penggunaan airnya besar. Karena penggunaan airnya besar, tanggung jawab terhadap kelestarian alamnya itu yang kita lebih tuntut. Tadi sudah diberikan informasi bahwa perusahaan juga melakukan kegiatan-kegiatan konservasi, seperti pembangunan banyak sumur resapan. Termasuk kegiatan mempertahankan air agar lebih lama berada di daratan," tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah program konservasi yang telah dijalankan perusahaan, di antaranya pembangunan sumur resapan, sistem penampungan air hujan, hingga berbagai upaya meningkatkan kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air di kawasan sekitar pabrik.
Legislator PKB tersebut mengapresiasi langkah-langkah konservasi yang telah dilakukan perusahaan. Namun, ia menilai upaya tersebut masih perlu terus diperkuat agar seimbang dengan volume air yang digunakan dalam proses produksi AMDK.
"Meskipun belum sama rasionya dengan apa yang digunakan, tapi paling tidak kita mengapresiasi. Dan tentu kita berharap rasio air yang digunakan untuk diproduksi setara juga dengan upaya konservasinya, sehingga tidak merugikan pihak-pihak lain," katanya.
Lebih jauh, Nunik mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya air yang tidak diimbangi konservasi berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari berkurangnya pasokan air bagi masyarakat, terganggunya aktivitas pertanian, hingga penurunan kualitas lingkungan.
"Karena petani juga ikut rugi kalau sumber air berkurang. Kemudian permukaan tanah yang turun, lalu berbagai persoalan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan, itu pasti merugikan masyarakat secara umum. Maka titik tekannya adalah upaya konservasi, rasionya harus setara dengan air yang digunakan," pungkasnya.(*)