Logo
>

Paramadina Angkat Reformasi Pajak SDA, Windfall Tax Dinilai Kunci Keadilan Fiskal

Seminar Paramadina soroti windfall tax sebagai solusi distribusi manfaat SDA dan menjaga stabilitas fiskal di tengah gejolak global.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Paramadina Angkat Reformasi Pajak SDA, Windfall Tax Dinilai Kunci Keadilan Fiskal
Paramadina bahas windfall tax sebagai solusi pajak SDA untuk pemerataan manfaat dan stabilitas fiskal di tengah lonjakan harga komoditas. Foto: Dok. Kemenkeu.

KABARBURSA.COM — Program Doktor Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina menggelar seminar publik secara daring melalui Zoom bertema Reformasi Pajak Sumber Daya Alam dan Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia pada Kamis, 23 April 2026.

Dalam forum ini, windfall tax atau pajak atas keuntungan luar biasa dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk memastikan distribusi manfaat yang lebih merata sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional di tengah fluktuasi harga komoditas.

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Ahmad Badawy Saluy menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengelola keuntungan dari sektor sumber daya alam. “Negara harus hadir untuk memastikan keuntungan luar biasa ini hadir tidak hanya untuk segelintir pihak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBursa.com, Jumat, 24 April 2026.

Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam tidak bisa semata dilihat dari sisi peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan distribusi dan keberlanjutan ekonomi. Dalam konteks tersebut, kebijakan fiskal perlu dirancang secara inklusif agar mampu merespons potensi ketimpangan yang muncul akibat terkonsentrasinya keuntungan di sektor tertentu.

Sebagai pembicara kunci, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyoroti tingginya risiko global yang saat ini masih dipengaruhi oleh dinamika geopolitik, khususnya konflik antara Iran dan Amerika Serikat sejak akhir Februari 2026. “Risiko geopolitik masih tinggi, dan ketidakpastian global ini sangat memengaruhi dinamika harga komoditas, khususnya energi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lonjakan harga komoditas merupakan fenomena yang berulang dalam sejarah ekonomi global. Pada 2008, harga minyak dunia sempat melampaui USD100 per barel, yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara produsen energi, termasuk Indonesia. “Pada 2008, berkat kenaikan harga minyak, penerimaan negara kita bahkan melampaui target hingga 10 persen,” jelasnya.

Menurutnya, momentum seperti ini seharusnya dimanfaatkan melalui kebijakan fiskal yang adaptif. Ia mencontohkan pengalaman Meksiko pada 2009 yang berhasil mengelola risiko harga minyak melalui strategi lindung nilai secara masif. “Windfall tax bukanlah gagasan baru. Meksiko berhasil mengelola risiko harga minyak melalui strategi hedging menggunakan instrumen seperti put option,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang seperti Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil juga menikmati keuntungan luar biasa dari lonjakan harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan CPO. Namun, tanpa kebijakan yang tepat, potensi tersebut tidak akan optimal bagi perekonomian nasional. “Windfall tax dapat menjadi instrumen burden sharing untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama ketika beban subsidi energi meningkat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman APBN 2008 serta kondisi saat ini yang masih menunjukkan dominasi sektor sumber daya alam dalam struktur penerimaan negara. “Kita membutuhkan payung hukum yang kuat untuk merespons dinamika pasar secara tepat sasaran, serta mendesain ekonomi yang lebih tangguh ke depan,” tambahnya.

Pandangan kritis juga disampaikan oleh M Rosyid Jazuli yang menilai tantangan Indonesia tidak hanya terletak pada desain kebijakan, tetapi juga pada kelembagaan pengelola windfall profit. Ia mengingatkan Indonesia pernah mengalami masa keemasan sektor migas pada era 1970-an, namun kondisi tersebut tidak berlanjut hingga saat ini.

“Dulu kita menikmati oil boom, tetapi sekarang windfall profit dari migas sudah tidak ada. Namun, kita memiliki sumber windfall baru dari CPO, nikel, dan batu bara,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia masih menghadapi kekosongan kelembagaan dalam mengelola keuntungan tersebut. “Kita belum memiliki lembaga yang secara khusus mengelola windfall profit, padahal kita punya banyak benchmarking dari negara lain,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kegagalan berulang dalam pembentukan sovereign wealth fund berbasis sumber daya alam sejak era Orde Baru hingga beberapa inisiatif terbaru. “Seharusnya kita sudah memiliki sovereign wealth fund dari petroleum fund sejak era Orde Baru, tetapi tidak terwujud. Upaya pada 2015 dan 2021 pun tidak berhasil,” ungkapnya.

Masalah utama, kata dia, terletak pada kapasitas dan integritas pengelola dana. “Seringkali pengelola dana tidak memiliki kemampuan dan integritas yang memadai, bahkan terjerat praktik KKN. Kasus seperti Asabri dan Jiwasraya menjadi pelajaran penting,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan negara seperti Norwegia dalam mengelola dana sumber daya alam sangat ditentukan oleh tata kelola yang kuat. “Hal yang perlu diteladani adalah independensi, aturan fiskal yang ketat, diversifikasi investasi global, serta transparansi yang radikal. Tanpa komitmen politik yang kuat, semua desain kebijakan yang baik tidak akan pernah terwujud,” katanya.

Sementara itu, Ariyo DP Irhamna menyoroti perubahan signifikan dalam struktur penerimaan negara selama 15 tahun terakhir.

“Kontribusi minyak bumi terhadap PNBP SDA turun drastis dari 64 persen pada 2009 menjadi 34 persen pada 2024. Gas alam juga turun dari 24 persen menjadi 14 persen. Sebaliknya, sektor minerba melonjak dari 9,5 persen menjadi 51 persen pada 2025,” paparnya.

Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran mendasar dalam sumber penerimaan negara. Namun, ia menilai kebijakan fiskal belum sepenuhnya beradaptasi dengan kondisi tersebut. “Desain fiskal kita masih menggunakan instrumen warisan era migas, sehingga tidak mampu menangkap windfall profit secara optimal,” tegasnya.

Ia mengusulkan dua pendekatan reformasi kebijakan, yakni jangka pendek melalui revisi royalti progresif tanpa perlu menambah jenis pajak baru. “Revisi regulasi diperlukan untuk memasukkan parameter profit proxy dan utilisasi kapasitas agar windfall dapat ditangkap secara lebih proporsional,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan reformasi jangka panjang melalui pembentukan pajak rente progresif berbasis sumber daya alam. “Pajak ini dirancang untuk menangkap economic rent, dengan tarif progresif saat boom dan nol saat bust, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap siklus harga komoditas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Revenue Stabilization Fund sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas fiskal dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai bahwa gejolak harga komoditas merupakan pola berulang dalam sejarah ekonomi Indonesia. “Kita telah berkali-kali menghadapi guncangan harga minyak global, dan dampaknya selalu signifikan terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan kenaikan harga energi tidak hanya berdampak pada biaya produksi, tetapi juga menekan anggaran negara melalui subsidi. “Krisis harga minyak menekan ekonomi melalui peningkatan biaya energi, tekanan fiskal subsidi, dan pelemahan nilai tukar,” jelasnya.

Meski demikian, ia melihat adanya peluang strategis dari kondisi tersebut. “Sumber daya alam kita memiliki keunggulan karena biaya produksinya dalam rupiah, sementara ekspornya dalam dolar. Ini memberikan keuntungan besar yang harus dimanfaatkan,” katanya.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).