Logo
>

Pascaputusan WTO, Kemendag Pantau Ketat Perubahan Peraturan Uni Eropa

Ditulis oleh Syahrianto
Pascaputusan WTO, Kemendag Pantau Ketat Perubahan Peraturan Uni Eropa

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan adanya diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit yang diajukan di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO). Keputusan ini tercantum dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang sering dipanggil Mendag Busan, menyambut baik hasil putusan tersebut. "Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO dalam sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang terkait dengan isu perubahan iklim. Putusan ini menjadi dasar agar Uni Eropa tidak sembarangan memberlakukan kebijakan diskriminatif. Kami berharap, di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak mengadopsi kebijakan serupa yang dapat menghambat perdagangan global," ujar Mendag dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 17 Januari 2025.

    Secara umum, Panel WTO menyatakan bahwa UE telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari. Selain itu, UE juga memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti kedelai.

    Panel WTO juga menilai bahwa UE gagal dalam meninjau data yang digunakan untuk menentukan kategori fungsi lahan kelapa sawit yang berisiko tinggi (high ILUC-risk). Panel tersebut menyatakan adanya kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi untuk kategori low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II. Akibatnya, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan yang tercantum dalam Delegated Regulation yang dipandang melanggar aturan WTO.

    Mendag Busan menambahkan, Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan alasan kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh Uni Eropa.

    Sebagaimana diketahui, pada Desember 2019, Indonesia pertama kali menggugat Uni Eropa di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels. Gugatan tersebut mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan bagi akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.

    Hambatan-hambatan tersebut meliputi pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, kriteria high ILUC-risk, dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap (phase out).

    Langkah Pemerintah Indonesia Selanjutnya

    Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang bersengketa, laporan putusan panel (panel report) akan diadopsi dalam waktu 20 hingga 60 hari setelah disirkulasikan kepada Anggota WTO. Dengan demikian, laporan tersebut menjadi mengikat bagi Indonesia dan UE. UE kemudian diharuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan Panel WTO.

    Mendag Busan, menyatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memantau secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi yang diberikan oleh DSB WTO, khususnya terkait dengan unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia. Jika diperlukan, pemerintah Indonesia juga akan melakukan penilaian kepatuhan (compliance panel) untuk memastikan bahwa UE benar-benar mengikuti kewajibannya.

    "Selain itu, pemerintah Indonesia terus berupaya membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar UE melalui berbagai forum perundingan," tutur Mendag Busan.

    Budi menambahkan, keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa dagang di WTO merupakan hasil dari langkah proaktif dan koordinasi yang intensif antara para pemangku kepentingan di dalam negeri, seperti kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit Indonesia, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.

    Indonesia Bisa Fight WTO dan Menang

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia telah menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi hal itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia.

    "Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang. Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau gak mau dunia harus menerima, bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Menko Perekonomian juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), dimana sebelumnya Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.

    Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

    Selain itu, Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

    “Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” pungkas Menko Airlangga. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.