KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 telah mencapai 13,45 juta dokumen hingga 28 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga tanggal tersebut, total SPT Tahunan PPh yang telah diterima tercatat sebanyak 13.454.021 laporan.
Dari keseluruhan angka tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. DJP mencatat sebanyak 10.945.113 laporan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi, sementara 1.498.213 laporan lainnya berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Di sisi lain, kontribusi wajib pajak badan juga menunjukkan pergerakan yang signifikan. Tercatat sebanyak 972.144 SPT berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, sedangkan 1.609 laporan disampaikan oleh wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), DJP merekam penerimaan 17 SPT dalam denominasi rupiah serta 257 SPT dalam denominasi dolar AS.
Keseluruhan data tersebut mencerminkan pelaporan untuk tahun buku yang berlangsung pada periode Januari hingga Desember 2025.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, yang masa pelaporannya mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat penerimaan 36.625 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga melaporkan kemajuan implementasi sistem Coretax. Hingga saat ini, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 19.468.429 akun.
Angka tersebut terdiri atas 18.237.049 akun wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 akun wajib pajak badan, 91.871 akun milik instansi pemerintah, serta 233 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, DJP memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Fasilitas tersebut berlaku hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan diberikan untuk menghadirkan kepastian administrasi sekaligus menyediakan ruang yang lebih memadai bagi wajib pajak. Dengan tambahan waktu tersebut, wajib pajak diharapkan dapat menuntaskan kelengkapan dokumen, menyempurnakan perhitungan, serta memastikan akurasi data yang dicantumkan dalam laporan pajak tahunan.(*)