Logo
>

HR CPO Periode Juni 2026 Menurun, Kemendag Beber Alasannya

Harga Referensi (HR) CPO untuk periode Juni 2026 turun 1,91 persen menjadi USD1.029,51 per ton

Ditulis oleh Hutama Prayoga
HR CPO Periode Juni 2026 Menurun, Kemendag Beber Alasannya
Kemendag menyampaikan HR CPO menurun pada Juni 2026.(Foto: dok Astra Agro Lestari)

KABARBURSA.COM - Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk Pungutan Ekspor (PE) periode 1–30 Juni 2026 mengalami penurunan.

Pasa periode tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai ini turun USD 20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026, yang sebesar USD 1.049,58 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan penyusutan HR tersebut disebabkan oleh penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas dia dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Penetapan BK CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April—19 Mei 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.429,40 per MT.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD1.029,51 per MT. Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD33 per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Hutama Prayoga

Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.