KABARBURSA.COM - Rencana Apple memasarkan iPhone 16 di Indonesia masih terhambat pemenuhan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi tersebut secara tegas mengharuskan perangkat telepon seluler yang dijual di Indonesia harus memiliki nilai TKDN minimal 40 persen.
Bahkan, rencana Apple Inc membangun fasilitas pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi USD1 juta atau senilai Rp16 triliun tak membuat pemerintah memuluskan langkah Apple memasukkan iPhone 16 ke Indonesia.
Pabrik ini dianggap tidak berhubungan langsung dengan proses produksi handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).
Sementara untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Ketegasan pemerintah menolak Apple memasarkan produk iPhone 16 diapresiasi oleh Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyono. Menurutnya, pelarangan penjualan iPhone 16 di dalam negeri sudah tepat.
“Permasalahan investasi Apple ini yaitu soal komitmen investasi yang seharusnya sudah bisa terealisasikan. Namun sampai saat ini belum menemui titik temu. Menurut saya hal ini wajar saja ketika iPhone 16 belum bisa dipasarkan, karena pemerintah meminta kepastian untuk memenuhi janji Apple dalam hal investasi,” ujar Eko kepada kabarbursa.com, Kamis, 9 Januari 2025.
Pemerintah Harus Tegas
Menurutnya, pemerintah pasti memberi izin penjualan iPhone 16 jika Apple memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Untuk hal semacam ini, pemerintah perlu tegas memang,” ujarnya.
Ketegasan ini, kata dia, tidak hanya berlaku bagi Apple saja karena perusahaan teknologi lain seperti Samsung juga memenuhi syarat yang diminta pemerintah dalam hal TKDN.
Lebih lanjut, ia bilang pemerintah tidak ingin Indonesia hanya dijadikan 'lapak jualan' gadget saja yang dinilai kurang memberikan manfaat ekonomi hingga kemajuan teknologi di dalam negeri.
“Karena sebelumnya ada komitmen dari Apple. Sebagai negara berdaulat, wajar jika Indonesia tidak ingin negaranya hanya menjadi konsumen, sementara pabrik Apple justru berada di Vietnam. Pemerintah mau Apple membangun fasilitas seperti pusat riset di sini demi menimbulkan benefit teknologi,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagai investor masih menimbang beberapa faktor sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia, seperti sumber daya manusia (SDM).
“Kalau Apple ingin serius investasi pabrik pasti ada jalan. Tapi investasi Apple di sini baru Apple Academy dan sepertinya malah menego-nego pemerintah,” sambungnya.
Eko menilai, Apple sebagai salah satu raksasa teknologi dunia ingin merasa dispesialkan oleh pemerintah. Tapi langkah pemerintah sudah benar, yaitu ingin mendapat nilai ekonomi yang lebih baik.
“Oleh karena itu pemerintah Indonesia ingin adanya PMA (Penanaman Modal Asing) yang salah satu prinsip dasarnya untuk melakukan transfer teknologi,” jelasnya.
Ketika suatu perusahaan teknologi sudah berinvestasi sesuai komitmen, pemerintah bisa saja memberikan fasilitas yang baik bagi investor.
“Makanya dalam UU (Undang-Undang) membolehkan adanya pemberian fasilitas, bahkan tax holiday atau tax allowance dan lainnya. Itu untuk meningkatkan level kompetensi Indonesia termasuk SDM-nya. Namun, investor tentu diharuskan membangun pabrik, membuka lapangan pekerjaan, pusat RnD (Research and Development) di sini, atau mungkin kerja sama dengan aplikator lokal. Di negara lain bakal seperti itu,” terang Eko.
Ia kemudian menyoroti bahwa Apple sampai saat ini masih condong ke Vietnam terkait pembangunan fasiltas produksi dibanding Indonesia.
“Jadi Apple lebih tertarik ke Vietnam di banding Indonesia. Dalam konteks penjualan, Apple melihat Indonesia sebagai pasar yang besar. Apalagi teknologi Apple sifatnya ekosistem, jadi konsumenya akan loyal dengan produk buatan Apple, tapi tentu pemerintah tidak mau Indonesia hanya menjadi konsumen,” ujarnya.
Proses Negosiasi Investasi
Sebagai informasi, pihak Apple yang diwakili Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman telah mendatangi kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu 7 Januari 2025.
Apple datang untuk menegosiasikan investasinya kepada pemerintah dan sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi.
Namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan yaitu perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji proposal investasi Apple di Indonesia. Agus menjelaskan bahwa meskipun dokumen tersebut sudah dipelajari, proposal itu belum diajukan secara resmi kepada pemerintah. Ia menambahkan, Apple hanya menyampaikan rencana tersebut melalui jalur nonformal tanpa komitmen jelas untuk mendirikan pabrik di Indonesia.
“Belum secara resmi, jadi belum tertulis. Masih melalui jalur nonformal. Namun, yang ingin saya tekankan, berdasarkan informasi yang saya terima, belum ada rencana dari mereka untuk membangun pabrik,” jelas Agus di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Agus berujar, Apple bakal mengalami kerugian jika tidak segera berinvestasi di Indonesia. Selain itu, distribusi resmi produk terbaru mereka, iPhone 16, terancam terganggu jika tidak ada investasi yang dilakukan. “Yang rugi kan mereka,” ujarnya.
Soal kabar Apple berencana membangun pabrik pada 2026, Agus mengaku dirinya belum mendapatkan informasi resmi. Ia menyebut informasi itu berasal dari sumber tidak resmi dan belum tertuang dalam dokumen formal.
Minat Apple untuk berinvestasi di Indonesia sebelumnya menjadi bahan pembicaraan dalam pertemuan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Apple disebut berencana menanamkan modalnya sebesar USD1 miliar atau sekitar Rp15,8 triliun.
Agus mengatakan dirinya telah berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Investasi Rosan Roeslani untuk membahas skema terbaik agar Apple dapat merealisasikan komitmen investasi tersebut. Ia dan Roesan bersepakat kehadiran fasilitas produksi Apple di Indonesia harus bisa mendorong pertumbuhan perusahaan tersebut sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.