Logo
>

Permintaan Meningkat, HR CPO Menguat Periode Oktober 2025

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan saat ini HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT.

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Permintaan Meningkat, HR CPO Menguat Periode Oktober 2025
Ilustrasi industri sawit. Foto: dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Oktober 2025 adalah sebesar USD963,61/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 8,89 atau 0,93 persen dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar USD954,71/MT.

    Penetapan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS” yang berlaku untuk periode 1–31 Oktober 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan saat ini HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT.

    "Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu sebesar USD96,3606/MT untuk periode Oktober 2025,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip, Kamis, 2 Oktober 2025.

    BK CPO periode Oktober 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode Oktober 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode September 2025, yaitu sebesar USD 96,3606/MT.

    Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Agustus–24 September 2025 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD889,19/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.038,02/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.233,93/MT.

    Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD40, HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

    “Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,61/MT,” jelas Tommy.

    Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

    “Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak 
    diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Tommy.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.