Logo
>

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Pertalite Sesuai Kuota

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Pertalite Sesuai Kuota

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menuturkan, perseroan terus berkomitmen dalam memastikan ketersediaan Pertalite sesuai dengan kuotadan titik layanan jual sebagaimana yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

    Heppy menuturkan, Pertalite menjadi salah satu BBM subsidi yang pengaturan distribusinya tetap pada titik yang ditentukan.

    Adapun beberapa titik meliputi jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah keatas, dan di luar kawasan industri.

    "Diharapkan dengan upaya tersebut BBM bersubsidi yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran," kata Heppy dalam keterangannya, Jumat, 30 Agustus 2024.

    Pertamina Patra Niaga, lanjut Heppy menjelaskan, terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.

    "Untuk itu, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan membantu pemerintah mengindentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite," jelasnya.

    Agar penyaluran Pertalite terkontrol, Pertamina Patra Niaga melayani pengisian Pertalite melalui QR Code bagi kendaraan yang sudah mendaftar dan mencatatkan nomor pelat kendaraan bagi pengguna yang belum mendaftar subsidi tepat.

    "Kami terus mengintensifkan pendaftaran subsidi tepat Pertalite di wilayah wave 1 yakni Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur," ujarnya.

    Pembatasan BBM Subsidi

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober. Sebelum diterapkan, kata Bahlil, Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi.

    "Ya memang ada rencana seperti itu. Karena begitu aturannya keluar, peraturan menterinya keluar, itu sebelumnya ada waktu untuk melakukan sosialisasi. Untuk waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

    Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pembatasan BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen). Pemerintah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

    Dalam RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 19,41 juta kiloliter. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding dengan APBN 2024 sebesar 19,58 juta kilolite.

    Menurut Bahlil, penurunan jumlah subsidi terjadi karena pemerintah berencana agar penyaluran BBM tepat sasaran. Dia menyebut, dengan tepat sasaran maka kuota BBM subsidi bisa turun.

    "Ya kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas," jelas Bahlil.

    Sontak, rencana tersebut menuai kecaman dari Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, ikut menyoroti rencana pembatasan BBM bersubsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa pemerintah hendak membatasi BBM bersubsidi per tanggal 1 Oktober 2024. Kendati begitu, Jokowi mengaku belum memutuskan peraturan baru tentang pembatasan BBM bersubsidi.

    Menurut Mulyanto, ide tersebut bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari karena masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres). Dan yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Mulyanto minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan hukum.

    "Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," kata Mulyanto kepada Kabar Bursa, Kamis, 29 Agustus 2024.

    Mulyanto minta Pemerintah memperjelas aturan ini lebih dulu sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

    Mulyanto juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengukur kesiapan publik. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi