KABARBURSA.COM - PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah, efektif berlaku mulai 4 Mei. Kebijakan ini menyoroti kenaikan pada BBM nonsubsidi, khususnya jenis solar dan Pertamax Turbo, sementara Pertamax dipertahankan pada level sebelumnya.
Mengacu pada laman resmi perusahaan, langkah penyesuaian ini merupakan bagian dari dinamika harga energi yang terus berfluktuasi. Perubahan tersebut mencerminkan respons korporasi terhadap perkembangan pasar global dan kebijakan domestik.
Di kawasan Jabodetabek, harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) mengalami peningkatan menjadi Rp19.900 per liter. Sebelumnya, pada April, harga masih berada di posisi Rp19.400 per liter. Kenaikan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pembaruan kali ini.
Tak hanya itu, lini produk solar dalam kategori Pertamina Dex Series juga mengalami eskalasi harga. Dexlite (CN 51) kini dipasarkan seharga Rp26.000 per liter, melonjak dari Rp23.600 per liter pada April 2026. Kenaikan yang cukup tajam ini menandakan adanya tekanan biaya yang signifikan.
Hal serupa terjadi pada Pertamina Dex (CN 53), yang kini dibanderol Rp27.900 per liter, naik dari posisi sebelumnya Rp23.900 per liter. Lonjakan tersebut mempertegas tren peningkatan harga pada segmen BBM berkualitas tinggi.
Di sisi lain, Pertamina memilih untuk menahan harga Pertamax (RON 92) di level Rp12.300 per liter. Stabilitas juga berlaku untuk Pertamax Green (RON 95) yang tetap di angka Rp12.900 per liter sejak Maret, yakni sebelum eskalasi konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran memanas.
Sementara itu, BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite masih dipatok Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar bertahan di harga Rp6.800 per liter, menjaga aksesibilitas energi bagi masyarakat luas.
Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, baik jenis bensin maupun minyak solar, yang disalurkan melalui jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pasar dan stabilitas harga energi nasional.(*)