KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti diperpanjang hingga akhir tahun. Sebelumnya, pemberian insentif ini berlaku hingga Juni 2024.
Perpanjangan pemberian insentif PPN DTP ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru pada pekan ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan disahkan di rentang waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Aturan PPN DTP untuk sektor properti akan segera terbit dalam waktu satu sampai dua hari lagi,” kata Yustinus, Rabu, 11 September 2024.
Lanjut Yustinus, saat ini rancangan PMK yang mengatur insentif PPN DTP 100 persen hingga Desember 2024 sedang dalam tahap finalisasi.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif PPN DTP yang pertama kali diluncurkan pada November 2023 dan berakhir pada Juni 2024 lalu.
Untuk diketahui, awalnya untuk periode Juli hingga Desember 2024 pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen. Namun, melalui revisi PMK Nomor 7/2024, insentif 100 persen kembali diberlakukan, memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini hingga akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan insentif ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.
Menurutnya, kelas menengah adalah penggerak utama perekonomian, dan sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran terbesar mereka setelah makanan dan minuman.
“Sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi,” ujarnya.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP telah diterapkan untuk rumah dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar sejak awal 2024.
Sebelumnya, insentif yang berlaku pada periode Juli hingga Desember 2024 hanya mencakup 50 persen dari PPN yang terutang untuk properti hingga Rp 2 miliar.
Maka, dengan perpanjangan ini, insentif kembali ke 100 persen seperti yang berlaku pada periode Januari hingga Juni 2024.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan properti dan memberikan stimulus positif bagi sektor perumahan yang dianggap memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 unit menjadi 200.000 unit mulai 1 September 2024. Kedua kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden terpilih Prabowo Subianto.
REI Minta PPN DTP Diperpanjang hingga 2025
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) Joko Suranto menyarankan agar insentif Pajak Pertambahan Nilai Properti Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga 2025.
Menurut Joko, hal ini penting dilakukan untuk memastikan pasar properti tetap bergerak positif.
REI berpendapat, PPN DTP yang bisa diterapkan pada 2025 sebaiknya sebesar 50 persen saja.
“Sektor properti tetap membutuhkan stimulus yang memadai sehingga dapat bergerak positif,” kata Joko kepada Kabar Bursa, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dia memproyeksikan sektor properti akan mengalami kebangkitan pada semester II-2025, sehingga perlu terus didorong dengan insentif PPN DTP pada tahun depan.
“Terlebih sektor ini diproyeksikan akan mengalami reborn pada semester I-/2025, sehingga perlu didorong terus dengan keberadaan PPN DTP di tahun depan, setidaknya sebesar 50 persen,” terang Joko.
Usulan implementasi PPN DTP sebesar 50 persen pada 2025 tersebut adalah kelanjutan dari keputusan pemerintah yang memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100 persen hingga akhir 2024.
Joko Suranto juga menilai bahwa keputusan pemerintah untuk memperpanjang pembebasan PPN pada pembelian rumah ini akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pasalnya, setelah diskon PPN DTP sebesar 100 persen berakhir pada Juli 2024, terjadi penurunan penjualan rumah sekitar 30 persen hingga 35 persen dibandingkan dengan periode Januari-Juni ketika PPN 100 persen masih berlaku.
Joko juga memprediksi bahwa penjualan dapat kembali meningkat seperti pada periode Januari-Juni 2024 lalu, dengan rata-rata penyerapan anggaran PPN DTP sekitar Rp160 miliar hingga Rp170 miliar setiap bulan.
“Berdasarkan data yang diterima REI, rumah yang paling banyak terserap lewat program PPN DTP adalah rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar dengan persentase sekitar 70 persen, sisanya di atas Rp1 miliar,” ungkap Joko.
Berdasarkan data tersebut, diprediksi pasar hunian dengan harga di bawah Rp1 miliar masih akan mendominasi penyerapan PPN DTP.
Perlu diketahui, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah telah berakhir pada Juni 2024. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif ini akan kembali diberlakukan mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Insentif PPN DTP ini akan berlaku untuk unit rumah dengan harga di bawah Rp5 miliar, dengan batasan insentif sebesar Rp2 miliar.
“Sudah diputuskan oleh bapak Presiden (Jokowi) minggu lalu, tinggal PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang disusun,” kata dia. (*)