Logo
>

Prabowo Revisi PP Danantara, Kewenangan Kelola BUMN dan Investasi Diperluas

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025

Ditulis oleh Adi Subchan
Prabowo Revisi PP Danantara, Kewenangan Kelola BUMN dan Investasi Diperluas
Prabowo Revisi PP Danantara, Kewenangan Kelola BUMN dan Investasi Diperluas

KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur struktur dan kewenangan lembaga pengelola investasi negara tersebut.

Melalui aturan baru ini, ruang lingkup kewenangan Danantara diperluas, termasuk dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika sebelumnya pengaturan lebih berfokus pada fungsi holding investasi dan holding operasional, kini Danantara memperoleh mandat yang lebih besar dalam menjalankan tugas pemerintah di sektor BUMN.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN. Secara keseluruhan terdapat enam pasal yang mengalami penyesuaian, mencakup aspek organisasi, kewenangan, tata kelola, hingga akuntabilitas lembaga.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas badan," demikian bunyi pertimbangan dalam PP Nomor 19 Tahun 2026.

Kewenangan Danantara Diperluas

Salah satu perubahan utama terdapat dalam Pasal 4 yang mempertegas berbagai kewenangan Danantara dalam mengelola investasi negara.

Melalui ketentuan tersebut, Danantara berhak mengelola dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, maupun dividen BUMN yang kepemilikan sahamnya berada di bawah kendali Danantara.

Selain itu, lembaga tersebut juga diberikan kewenangan untuk memberikan maupun menerima pinjaman, serta mengagunkan aset setelah memperoleh persetujuan Presiden.

Tidak hanya itu, Danantara dapat menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal, membentuk holding investasi dan holding operasional, hingga memberikan persetujuan atas usulan hapus buku dan hapus tagih aset milik BUMN.

Dalam regulasi terbaru, Danantara juga memperoleh kewenangan untuk bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas.

Kewenangan strategis lainnya adalah hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris holding investasi maupun holding operasional. Danantara juga berwenang mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada Badan Pengelola BUMN.

Bisa Membentuk Lebih dari Satu Holding

PP Nomor 19 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Danantara dalam menyusun struktur investasinya.

Melalui Pasal 29B, Danantara diperbolehkan membentuk lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional dengan persetujuan Presiden.

Kebijakan ini membuka peluang pembentukan holding berdasarkan tujuan investasi yang berbeda. Pemerintah menjelaskan bahwa holding investasi dapat dibentuk untuk mendukung investasi berorientasi keuntungan komersial, investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, maupun tujuan lain yang memperoleh persetujuan Presiden.

Dengan skema tersebut, setiap kelompok investasi dapat dikelola secara terpisah sesuai karakteristik bisnis dan mandat yang diemban masing-masing holding.

Holding Pembangunan Nasional Bisa Terima PMN

Aturan baru tersebut juga menegaskan bahwa Danantara tidak bertanggung jawab atas kerugian holding investasi yang nilainya melebihi penyertaan modal yang telah ditanamkan.

Pemerintah membagi holding investasi ke dalam dua kategori utama. Pertama, holding yang berorientasi pada keuntungan komersial atau imbal hasil finansial. Kedua, holding yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik dengan tujuan menciptakan dampak sosial maupun ekonomi.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah juga memperjelas mekanisme penyertaan modal negara (PMN). Holding investasi yang memiliki mandat mendukung pembangunan nasional diperbolehkan menerima PMN secara langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bentuk PMN yang dapat diberikan mencakup dana tunai, barang milik negara (BMN), piutang negara, maupun bentuk aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Apabila menerima PMN, holding investasi tersebut akan berstatus sebagai BUMN dan berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah dalam mendukung agenda pembangunan nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Adi Subchan

Adi Subchan, telah berkarir sebagai jurnalistik sejak 2002 dan telah meliputi tentang Politik, Olahraga, Lifestyle, dan Ekonomi di berbagai media berskala nasional maupun lokal (daerah). Dan pernah ditugaskan meliput peristiwa-peristiwa besar di Indonesia dan dunia. Tercatat pula sebagai Wartawan Utama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi LPSD dengan nomor 749-LPDS/WU/DP/I/2012/03/05/79.