Logo
>

PT DSI Resmi Jadi BUMN, Ekspor SDA Satu Pintu Dimulai

Statusnya sudah resmi menjadi BUMN. Proses administrasinya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani

Ditulis oleh Pramirvan Datu
PT DSI Resmi Jadi BUMN, Ekspor SDA Satu Pintu Dimulai
PT DSI Resmi Jadi BUMN, Ekspor SDA Satu Pintu Dimulai

KABARBURSA.COM - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang dibentuk sebagai badan pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis kini resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan perubahan status tersebut telah tuntas dan resmi berlaku per Senin, 25 Mei 2026.

“Statusnya sudah resmi menjadi BUMN. Proses administrasinya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani,” ujar Dony di Wisma Danantara di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Dengan penetapan tersebut, negara melalui BP BUMN kini memiliki 1 persen saham Seri A Dwiwarna di PT DSI sebagai bentuk kepemilikan khusus pemerintah

“Memang secara ketentuan harus ada porsi saham milik negara, yaitu 1 persen saham Dwiwarna dengan hak khusus,” tambahnya.

Sebelumnya, PT DSI didirikan pada 18 Mei 2026 dengan status sebagai perusahaan swasta nasional sebelum akhirnya bertransformasi menjadi BUMN.

PT DSI akan berperan sebagai BUMN ekspor yang ditugaskan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.

Pada tahap awal, komoditas yang dikelola meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, serta paduan besi (ferrous alloy).

Skema ekspor satu pintu tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal implementasi, sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Respon Pernyataan S&P dan Moody’s

Mengenai pernyataan dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global dan Moody’s, terkait rencana sentralisasi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia. COO Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa pembentukan DSI bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis agar optimal bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah dasar dari kebijakan ini. Kekayaan alam Indonesia harus benar-benar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Dony.

Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat sejumlah praktik yang ingin diperbaiki, seperti under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO) dan batu bara. Praktik tersebut dinilai membuat potensi penerimaan negara tidak optimal.

Menurut Dony, kehadiran DSI akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor agar sesuai dengan harga acuan global, setidaknya hingga akhir 2026, sebelum sistem eksportir tunggal diberlakukan penuh pada 2027.

“Untuk sementara kami memonitor kewajaran harga dan volume ekspor sampai Desember 2026. Tujuannya agar tidak terjadi lagi under invoicing maupun transfer pricing,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan sentralisasi ekspor tidak akan merugikan pelaku usaha karena hanya mengubah mekanisme penjualan, bukan harga komoditas di pasar global.

“Bagi pengusaha yang menjalankan praktik bisnis normal, tidak ada yang berubah. Harga tetap mengikuti pasar. Kalau ada kekhawatiran berlebihan, justru perlu dievaluasi,” kata Dony.

Sorotan Lembaga Pemeringkat

Sebelumnya, S&P Global Ratings menilai rencana Indonesia untuk memperketat kontrol ekspor SDA memiliki potensi positif dalam meningkatkan penerimaan negara. Namun, lembaga tersebut mengingatkan adanya risiko implementasi yang dapat berdampak pada profil kredit Indonesia.

Dalam laporannya, S&P menyebutkan bahwa masa transisi kebijakan yang relatif singkat dapat menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama di tengah kondisi rantai pasok global yang masih tidak stabil.

S&P juga menyoroti risiko gangguan perdagangan akibat perubahan kebijakan seperti kuota produksi, tarif, hingga mekanisme harga acuan yang dapat memengaruhi iklim usaha.

Sementara itu, Moody’s Ratings menilai rencana sentralisasi ekspor tersebut berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan tambang karena dapat meningkatkan risiko distorsi pasar.

Meski demikian, Moody’s juga melihat potensi positif dari kebijakan ini, khususnya dalam memperkuat arus devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, lembaga tersebut tetap mengingatkan adanya risiko terhadap persepsi investor dan stabilitas iklim kebijakan nasional.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.