KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berupaya meyakinkan investor terkait masalah hambatan investasi di Indonesia.
Ia menyatakan, hambatan dalam investasi yang dialami investor dapat segera diadukan melalui task force debottlenecking.
Task force debottlenecking merupakan satuan tugas khusus yang dibentuk oleh Kemenkeu untuk menyelesaikan masalah investasi dan hambatan birokrasi.
"Mereka mungkin masih ragu (task force) ini efektif atau enggak, saya sudah bilang ke mereka ini efektif karena kita lintas kementerian dan disamping itu, saya punya kekuatan anggarannya," ujarnya usai konferensi pers di acara International Seminar on Debottlenecking Channel di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Purbaya menyatakan, Kementerian hingga Pemerintah Daerah perlu bergerak cepat untuk melancarkan investasi.
"Kementerian-kementerian yang lain kadang-kadang lambat, biasanya saya kasih anggaran. Daerah juga sama. Jadi daerah juga harus mengikuti kebijakan yang pro investasi, pro pertumbuhan di daerah-daerah sendiri," sebutnya.
Lewat seminar tersebut, Kementerian terkait ingin lebih menginformasikan kepada investor bahwa terdapat upaya pembentukan task force debottlenecking.
"Dalam task force ini, segala investasi dari mitra kita di luar negeri ke Indonesia diharapkan bisa berjalan cepat, dan kalau ada kendala bisa diselesaikan dengan singkat," ucap Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno.
Lebih lanjut, Purbaya juga mengungkapkan bahwa investor asing terkendala proses birokrasi di dalam negeri yang dinilai tidak efisien.
"Masalah yang mereka hadapi adalah di Kementerian ini begini, kementerian ini begitu. Pusing mereka di 'ping-pong'. Duta Besar Prancis juga bilang ada yang mau investasi di sini sudah setahun izinnya belum keluar. Dan ini banyak," ungkapnya.
Melalui fask force debottlenecking, Purbaya memastikan bahwa ke depannya task force debottlenecking akan memudahkan investasi dan segera mengatasi hambatan yang diadukan.
Sebagai informasi, Kemenkeu pernah menyelesaikan 193 kasus debottlenecking dengan nilai mencapai Rp894 triliun selama periode 2016 hingga 2019.(*)