KABARBURSA.COM - Bank Mandiri memberi bantuan kredit khusus bagi nasabah yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan Bank Mandiri tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya perseroan dalam menjaga stabilitas keuangan, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana Sumatra dan Aceh.
Selain itu, langkah dari Bank Mandiri di tiga provinsi tersebut sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan aturan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana pada 11 Desember 2025.
Kebijakan ini sendiri, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan bank berlogo pita emas ini merupakan respons cepat perseroan terhadap kondisi debitur yang terdampak bencana, sekaligus hasil koordinasi aktif dengan regulator.
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana," ujarnya lewat keterangan resmi, Jumat 26 Desember 2025.
Berdasarkan pendataan tersebut,
Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur.
"Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban,” sebut Danis.
Lebih lanjut ia menyatakan, data debitur terdampak tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan pendataan lanjutan, serta proses identifikasi langsung di lapangan.
Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, bank berkode saham BMRI ini memberi perlakuan khusus terhadap kualitas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak.
Relaksasi tersebut mencakup
penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar, untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi kredit sesuai dengan kondisi masing-masing debitur.
Adapun program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh OJK pada 10 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pemulihan yang memadai bagi debitur, sekaligus menjaga ketahanan sektor perbankan di tengah risiko bencana alam.
“Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,” tutup Danis.
Lewat kebijakan ini, Bank Mandiri berkomitmen untuk tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya di wilayah yang terdampak bencana. (info-bks/*)