KABARBURSA.COM - Indonesia akan menerapkan sistem pajak baru yang diberi nama Core Tax Administration System (CTAS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencananya sistem ini akan dirilis pada bulan Desember 2024.
Hari ini, Rabu, 31 Juli 2024, Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan sistem pajak baru berbasis IT ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar bulan Desember," kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers.
Sistem Core Tax, kata Sri Mulyani, akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Menurutnya, masyarakat akan sangat dimudahkan dengan sistem ini.
Sri Mulyani mencontohkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimudahkan karena semua data sudah terhubung secara otomatis dan digital.
"Wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT yang bersifat otomatis. Transparansi akun wajib pajak akan meningkat," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, wajib pajak juga makin mudah untuk melihat seluruh informasi kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak bisa melihat secara menyeluruh seluruh informasi perpajakan dengan layanan yang cepat, akurat, real time.
Terpenting juga, pemerintah juga akan sangat dimudahkan dalam rangka pengawasan penegakan hukum yang lebih akurat dan adil dengan sistem pajak baru ini.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak bakal memiliki data yang lebih kredibel dalam melakukan pengawasan.
Pada akhirnya, diharapkan kepatuhan pajak masyarakat bisa ditingkatkan karena semua data bisa ditelusuri dengan mudah. Potensi pengemplangan pajak diyakini bisa berkurang.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan menjadi memiliki data lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan sebabkan compliance dan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik," ungkap Sri Mulyani.
Lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga dinilai dapat membuat rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat. Selama ini, sebagai negara yang besar rasio pajak Indonesia cenderung rendah. Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 10,21 persen pada 2023, dan selama 10 tahun terakhir hanya berkutat di sekitar level 10 persen saja.
"Sistem ini akan dengan mudah meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara. Ia menjelaskan bahwa implementasi sistem terbaru ini tidak hanya akan memperluas cakupan dan efisiensi pengumpulan pajak, tetapi juga akan memperkuat integritas data perpajakan," beber Sri Mulyani.
"Sistem ini akan dengan mudah meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," beber Sri Mulyani.
Terakhir, dia mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan lingkup layanan, pengumpulan, dan analisis data pengawasan.
Pihaknya juga diawasi langsung oleh aparat penegakan hukum untuk menjaga tata kelola pembentukan sistem Core Tax bisa berjalan dengan baik.
"Kami juga terus dan telah dikawal oleh aparat penegak hukum dari mulai proposal, procurement, hingga pembangunannya dalam hal ini mulai dari Kejaksaan Agung, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan berbagai instansi seperti Bappenas, LKPP dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga tata kelola pembangunan Core Tax bisa dijaga dengan baik," pungkas Sri Mulyani.
Daftar Penyetor Pajak Tertinggi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi kepada para wajib pajak grup yang membayar pajak terbesar sepanjang 2023.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa apresiasi ini diberikan kepada grup usaha yang memberikan kontribusi pajak terbesar. Jumlah grup yang membayar pajak tertinggi tahun lalu mencapai 20 grup. Namun, Suryo tidak merinci berapa jumlah setoran pajak dari para pelaku usaha tersebut.
Suryo juga menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai pengingat bahwa pajak yang disetorkan adalah untuk kepentingan masyarakat. Setoran pajak ini dikonversi menjadi subsidi, bantuan langsung tunai, hingga beasiswa.
“Secara prinsip yang kami lakukan adalah mendudukan diri dan menyamakan pandangan bahwa pajak ada untuk negara. Pajak dikumpulkan untuk negara,” ucap Suryo dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Pemerintah berhasil meraup Rp1.869,2 triliun dari pajak sepanjang 2023. Penerimaan pajak ini melampaui target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun. Angka ini juga melampaui target di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun. (*)