KABARBURSA.COM - Komisi X DPR RI membuka peluang yang lebih luas bagi keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Salah satu institusi yang berpotensi dilibatkan adalah Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga yang selama ini menjadi tulang punggung penyediaan data resmi nasional.
Langkah tersebut dipandang penting untuk memperkaya substansi regulasi yang tengah dibahas bersama pemerintah. Kehadiran BPS dinilai dapat memberikan perspektif teknis sekaligus pengalaman praktis yang relevan dalam penyelenggaraan sistem statistik nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan bahwa BPS memiliki posisi yang sangat strategis. Selain berperan sebagai produsen data resmi negara, lembaga tersebut juga merupakan mitra kerja Komisi X dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa BPS tidak termasuk dalam unsur perwakilan pemerintah yang secara resmi ditunjuk melalui Surat Presiden untuk membahas RUU Statistik bersama DPR. Kendati tidak berada dalam tim pemerintah yang terlibat langsung pada tahap awal pembahasan, peran BPS tetap dianggap krusial terhadap implementasi berbagai ketentuan yang nantinya akan diatur dalam undang-undang tersebut.
“Dalam konteks pembahasan RUU tentang Statistik, BPS tentu menjadi salah satu institusi yang memiliki peran sangat penting dalam pelaksanaan berbagai ketentuan yang akan diatur melalui undang-undang ini,” ujar Lalu Hardian dalam keterangannya di Komplek Senayan di Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, Panja memiliki kewenangan untuk meminta pandangan, penjelasan, maupun masukan dari berbagai pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya BPS, sejumlah pemangku kepentingan lain juga dapat diundang apabila dianggap memiliki kontribusi penting terhadap penyempurnaan rancangan beleid tersebut.
Keterlibatan banyak pihak, lanjutnya, menjadi elemen penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek normatif semata. Regulasi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan serta adaptif terhadap perkembangan ekosistem data yang semakin kompleks.
“Oleh karena itu, apabila dipandang perlu pada tahapan pembahasan berikutnya, Panja dapat menghadirkan Badan Pusat Statistik maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pandangan, penjelasan, dan masukan yang konstruktif,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai penyusunan RUU Statistik harus dilakukan secara inklusif dan partisipatif. Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang lahir nantinya diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pengembangan sistem statistik nasional yang lebih modern, kredibel, dan responsif terhadap kebutuhan masa depan.
“Penyusunan RUU Statistik perlu dilakukan secara komprehensif dan partisipatif agar menghasilkan pengaturan yang implementatif serta mampu menjawab tantangan sistem statistik nasional ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat Panja yang sama, DPR bersama pemerintah mulai menyusun pola pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Statistik. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembahasan berdasarkan klaster isu guna mempermudah pendalaman materi dan mempercepat proses legislasi.
Sejumlah klaster yang menjadi fokus pembahasan meliputi kelembagaan statistik, penguatan sistem statistik nasional, mekanisme akuisisi dan akses data, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang statistik. Pendekatan tematik tersebut diharapkan mampu membuat proses pembahasan lebih sistematis dan terarah.
Di tengah dinamika pembahasan yang masih berlangsung, Lalu berharap seluruh pihak tetap menjaga semangat kolaborasi dan dialog yang produktif. Menurutnya, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi modal utama untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya berkualitas dari sisi hukum, tetapi juga bermanfaat bagi tata kelola data nasional.
Ia optimistis semangat kebersamaan yang dibangun selama proses legislasi akan menghasilkan undang-undang yang mampu memperkuat fondasi statistik Indonesia di masa mendatang.
“Kami meyakini bahwa semangat kebersamaan, dialog yang produktif, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan nasional akan menjadi modal utama dalam melahirkan undang-undang yang berkualitas,” pungkasnya.(*)