KABARBURSA.COM - Saham emiten rokok serentak dibuka menguat pada perdagangan sesi I, Selasa, 24 September 2024. Seluruh sahamnya bergerak ke zona hijau. Tiga di antaranya bahkan melonjak lebih dari lima persen, menyusul keputusan otoritas bea dan cukai yang menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025.
Berdasarkan data Stockbit pada pukul 09.30 WIB, saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) tercatat naik 5,76 persen ke level Rp16.525 per saham. Saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) juga menguat 4,08 persen ke level Rp765 per saham, sementara saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) melonjak 6,77 persen ke level Rp1.025 per saham.
Penguatan saham-saham rokok ini didorong oleh keputusan otoritas bea dan cukai yang menunda kenaikan CHT untuk tahun depan. Seperti dilaporkan oleh Bisnis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebutkan bahwa sampai akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 yang disahkan pekan lalu, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok.
"Untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin, 23 September 2024.
Meski tidak ada penyesuaian cukai, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif dengan menyesuaikan harga jual di level industri. "Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," katanya.
Tim Riset Stockbit menyatakan penundaan kenaikan CHT akan mendorong kinerja emiten rokok pada tahun depan. Tanpa adanya tekanan tambahan dari kenaikan cukai, profitabilitas dan pendapatan perusahaan rokok diperkirakan akan meningkat.
"Kami memperkirakan tren downtrading akan tetap berlanjut meski tidak ada kenaikan cukai, mengingat pemerintah berencana menaikkan harga jual eceran (HJE)," kata Tim Riset Stockbit dalam keterangannya, Selasa, 24 September 2024.
Selisih HJE antara rokok SKM tier 1 dan tier 2 saat ini cukup besar, mencapai 64 persen, sehingga produk rokok yang lebih murah menjadi lebih menarik bagi konsumen. "Jika penyesuaian HJE tidak mempersempit kesenjangan harga tersebut, maka downtrading kemungkinan akan tetap berlangsung," kata Stockbit.
CHT Naik 10 Persen
Pemerintah sebelumnya berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan, serta menyederhanakan tingkatan tarif cukai rokok. Kebijakan ini tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) 2025. Adapun, kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen telah diterapkan sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan cukai rokok yang terdiri dari 8 layer tarif.
“Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer,” tulis pemerintah dalam KEM PPKF 2025 yang dikutip KabarBursa.com, Rabu, 24 Juli 2024.
Namun, besaran tarif cukai rokok dan rokok elektrik di tahun 2025 masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI. Kebijakan penyederhanaan layer cukai rokok ini dinilai justru bisa menggerus penerimaan negara. Akademisi Unpad Wawan Hermawan, berpendapat bahwa penyederhanaan layer cukai rokok akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
Dalam konteks ekonomi, tekanan akibat kebijakan tersebut juga membuat masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah, seperti rokok ilegal. Menurut Wawan, jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi.
Tak Muat Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah tidak mencantumkan rencana penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Sebelumnya, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sempat membahas potensi peningkatan penerimaan negara melalui penyesuaian tarif CHT.
Menurut Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 terbagi menjadi tiga bagian: kebijakan teknis, kebijakan mendukung pengawasan, dan kebijakan untuk mendukung penerimaan. Namun, dalam ketiga arah kebijakan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan rencana kenaikan tarif CHT.
“Berdasarkan proyeksi ekonomi nasional yang menunjukkan perbaikan, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta tantangan dan potensi yang ada, target penerimaan perpajakan untuk RAPBN 2025 diperkirakan mencapai Rp244,2 triliun,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut.
Kementerian Keuangan hanya mengonfirmasi kebijakan ekstensifikasi cukai terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan tujuan menjaga kesehatan masyarakat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada Rabu, 28 Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa cukai rokok dan cukai MBDK akan tetap diberlakukan. Namun, ia tidak menjelaskan apakah akan ada penyesuaian tarif cukai rokok atau hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada.
“Kami akan terus menerapkan cukai rokok dan cukai MBDK sesuai dengan tujuan Kemenkes untuk mengurangi prevalensi diabetes, terutama di kalangan anak-anak,” kata Sri Mulyani.(*)