KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sektor pakaian dan barang mewah, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), mengenai pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan dalam kegiatan usaha perusahaan.
Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan regulator terhadap transaksi yang dilakukan perusahaan dengan sejumlah pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali perusahaan.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 lalu, OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada SBAT karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan bunga dalam Addendum keempat Perjanjian Kredit Nomor 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan dalam Addendum pertama perjanjian pengakuan utang piutang pada tanggal yang sama antara perusahaan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.
OJK menilai transaksi tersebut seharusnya diperlakukan sebagai transaksi benturan kepentingan yang wajib melalui prosedur khusus guna melindungi kepentingan pemegang saham publik. Selain sanksi kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali perusahaan, Tan Heng Lok.
Tan Heng Lok dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama 5 tahun.
OJK menyatakan Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut karena ia juga merupakan pengendali dari PT Mitra Buana Korporindo dan PT Celestia Sinergi Indonesia yang menjadi pihak dalam transaksi.
Situasi tersebut dinilai merugikan kepentingan perusahaan publik karena keputusan transaksi tidak dilakukan melalui mekanisme yang transparan serta tidak mengikuti prosedur perlindungan bagi pemegang saham publik.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan regulator akan terus menindak pelanggaran yang terjadi di pasar modal.
“Pengenaan sanksi administratif dan atau larangan diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan tertulis dikutip Ahad, 15 Maret 2026.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menjatuhkan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal agar aktivitas perdagangan efek di Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien dan berintegritas.
Menilik data perdagangan sahamnya SBAT saat ini disuspensi dengan nilai harga hanya Rp1 per lembarnya. Jika menilik data perdagangan 5 tahun terakhir harga saham tertinggi hanya Rp68 per lembar. Padahal ia IPO pada 8 April 2020 melepas 425 juta lembar saham dengan harga 105 per lembar.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.