KABARBURSA.COM – Masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas yang membeli barang mewah sejak awal tahun 2024 mendapat kejutan yang tidak menyenangkan dari pemerintah lantaran penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Kabar kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini baru diumumkan pada 13 Desember 2024 dan sudah ada konsumen yang membayar PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, situasi ini tidak dapat dihindari karena memang pengumuman kenaikan PPN sebesar 1 persen baru diumumkan pada 31 Desember 2024.
“Karena nggak bisa dihindari, pada waktu 31 (Desember 2024) kemarin kebijakan disampaikan, tanggal 1 (Januari 2025) sudah ada yang bertransaksi,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Suryo menjelaskan, bahwa restitusi akan dilakukan oleh penjual yang memungut lebih, dan pengembalian akan dilakukan dengan cara B to C (business to consumer).
“Mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” katanya.
Suryo menambahkan bahwa pengembalian PPN yang terlanjur dipungut akan dilakukan oleh penjual, melalui mekanisme bisnis ke konsumen (B to C).
“Mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” jelasnya.
Restitusi ini dilakukan karena pajak yang dipungut oleh penjual belum disetorkan ke pemerintah, mengingat para pelaku usaha umumnya baru menyetor pajaknya pada akhir bulan.
“Jadi, kami sepakat oleh para pelaku ke penjual, karena pajaknya juga belom disetorkan kepada kami di pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan bahwa selama masa transisi tiga bulan yang telah disepakati, pelaku usaha yang terlanjur menetapkan PPN 12 persen diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka.
“Kami sepakat memberikan transisi selama 3 bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka,” ujarnya.
Selain itu, Suryo juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kesalahan dalam penerbitan faktur selama periode transisi ini.
“Kami memberikan kemudahan untuk tidak memberikan sanksi bila terjadi kesalahan dalam menerbitkan faktur,” tambahnya.
Barang yang Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, beberapa kriteria barang dan jasa mewah kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini mencakup barang-barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti yang tercantum dalam PMK Nomor 15 tahun 2023.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa jenis barang yang termasuk dalam kategori ini sangat terbatas, antara lain private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya sudah diatur dalam PMK mengenai PPN Barang Mewah Nomor 15 tahun 2023, mengenai barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPn BM,” ujarnya.
Selain itu, beberapa barang lain seperti balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara tanpa penggerak, hingga senjata api, juga masuk dalam daftar kenaikan PPN.
“Kemudian balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara,” tambah Sri Mulyani.
Barang-barang mewah lain yang kenaikan PPN-nya mencapai 12 persen meliputi pesawat udara, helikopter, dan kendaraan bermotor tertentu.
Berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
PPnBM 20 Persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 atau lebih.
PPnBM 40 persen
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
PPnBM 50 persen
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: pesawat udara dan kendaraan udara lainnya dan selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Senjata artileri: Revolver dan pistol. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)