KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah kebijakan baru. Kebijakan ini menitikberatkan pada tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta pengawasan berbasis risiko.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat fondasi industri PPDP agar mampu berperan lebih besar dalam pembiayaan domestik dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, menyampaikan sektor PPDP memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi nasional. Menurutnya, sektor ini tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai penopang stabilitas jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang," ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026, Senin, 13 April 2026.
Ia menambahkan, fungsi sektor ini tidak hanya sebagai pelindung risiko, tetapi juga sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi sektor produktif.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif," tambahnya.
Seiring dengan peran tersebut, OJK menilai diperlukan strategi yang lebih terarah agar industri PPDP dapat tumbuh lebih optimal, terutama dalam menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang terus meningkat.
Tantangan utama yang dihadapi, lanjut Ogi, adalah mendorong pertumbuhan industri agar mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan berada di kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun," katanya.
Dari sisi kinerja, total aset sektor PPDP tercatat mencapai Rp2.992 triliun per akhir Februari 2026 atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Nilai investasi juga meningkat menjadi Rp2.313 triliun, naik 7,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Kedua sektor ini menjadi penopang utama dalam struktur industri PPDP.
Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai penguatan kebijakan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.
Otoritas saat ini tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru yang akan diterbitkan sepanjang 2026, dengan fokus pada penguatan tata kelola serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan bagi industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).(*)