Logo
>

Senat AS Sahkan RUU Stablecoin, Industri Kripto Rayakan Tonggak Sejarah

RUU Stablecoin disahkan Senat AS dengan dukungan bipartisan, atur aset kripto yang dipatok dolar dan dorong legitimasi industri digital.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Senat AS Sahkan RUU Stablecoin, Industri Kripto Rayakan Tonggak Sejarah
Senat AS meloloskan RUU Stablecoin yang jadi landasan hukum pertama bagi aset kripto, industri rayakan momen historis sambil hadapi kritik politik. Gambar dibuat oleh AI untuk KabarBursa,com.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Senat Amerika Serikat akhirnya meloloskan RUU yang mengatur stablecoin—aset kripto yang nilainya dipatok ke dolar AS. Dalam pemungutan suara pada Selasa, 17 Juni 2025 waktu setempat, RUU yang diberi nama GENIUS Act itu disahkan dengan dukungan bipartisan: 68 senator menyetujui dan 30 menolak.

    Beberapa anggota Partai Demokrat memilih bergabung dengan mayoritas Partai Republik untuk mendukung RUU ini. Selanjutnya, bola panas ada di DPR AS yang kini dikendalikan Partai Republik. Jika lolos dari sana, RUU akan mendarat di meja Presiden Donald Trump untuk ditandatangani.

    “Ini adalah tonggak besar,” kata Andrew Olmem, mitra pengelola firma hukum Mayer Brown sekaligus mantan wakil direktur Dewan Ekonomi Nasional di era pertama Trump, dikutip dari Reuters di Jakarta, Rabu. “Untuk pertama kalinya, ada rezim regulasi yang jelas untuk stablecoin, produk keuangan yang berkembang sangat cepat.”

    Stablecoin sendiri merupakan jenis mata uang kripto yang dirancang untuk menjaga nilai stabil—biasanya dipatok 1:1 terhadap dolar AS. Token ini kerap digunakan para trader kripto untuk memindahkan dana antar aset digital. Popularitasnya melonjak dalam beberapa tahun terakhir,m dan para pendukungnya percaya bahwa stablecoin bisa menjadi sarana pembayaran instan masa depan.

    Jika resmi menjadi undang-undang, GENIUS Act akan mengharuskan stablecoin didukung aset likuid seperti dolar AS atau obligasi pemerintah jangka pendek. Penerbit token juga wajib mengungkapkan komposisi cadangan mereka secara publik setiap bulan.

    Industri kripto sudah lama mendorong adanya kepastian hukum lewat regulasi. Mereka berargumen, kerangka aturan yang jelas justru akan memperluas penggunaan stablecoin. Sebagai bentuk keseriusan, industri ini menggelontorkan lebih dari USD119 juta untuk mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu tahun lalu—menunjukkan bahwa isu ini mereka dorong sebagai agenda bipartisan.

    Sebenarnya DPR sempat meloloskan RUU stablecoin tahun lalu, tapi saat itu Senat masih dikuasai Partai Demokrat dan memilih tidak menindaklanjutinya. Akibatnya, RUU tersebut mangkrak.

    Kini, dengan konfigurasi politik baru, Presiden Trump mulai mendorong perombakan besar terhadap kebijakan kripto nasional—terutama setelah dia berhasil menggalang dana besar dari pelaku industri selama kampanyenya.

    Penasihat Aset Digital di bawah Presiden Trump, mengatakan Gedung Putih menargetkan agar RUU stablecoin ini disahkan sebelum Kongres memasuki masa reses bulan Agustus.

    Namun, ketegangan politik di Capitol Hill sempat mengancam keberlangsungan RUU ini. Sejumlah anggota Demokrat geram dengan keterlibatan Trump dan keluarganya dalam berbagai proyek kripto pribadi yang dianggap sarat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Dengan meloloskan RUU ini, para legislator melewatkan kesempatan untuk menghadapi skema kripto Trump—bentuk korupsi paling terang-terangan dalam sejarah kepresidenan Amerika,” kata Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari lembaga advokasi konsumen Public Citizen.

    Trump diketahui terlibat dalam proyek kripto bernama $TRUMP, sebuah meme coin yang diluncurkan Januari lalu, serta perusahaan bernama World Liberty Financial yang sebagian sahamnya dimiliki langsung oleh Presiden.

    Pihak Gedung Putih sendiri membantah adanya konflik kepentingan. Mereka mengklaim bahwa seluruh aset Presiden Trump telah dialihkan ke dalam trust dan dikelola oleh anak-anaknya.

    Sementara itu, kritik dari kubu Demokrat belum surut. Mereka menilai RUU ini terlalu lunak terhadap raksasa teknologi, yang membuka celah bagi perusahaan semacam Amazon atau Meta untuk menerbitkan stablecoin versi mereka sendiri.

    “RUU ini mempercepat pasar stablecoin, tapi sekaligus memfasilitasi korupsi presiden, melemahkan keamanan nasional, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen. Ini lebih buruk daripada tidak punya RUU sama sekali,” ujar Senator Elizabeth Warren dalam pidatonya di Senat, Mei lalu.

    RUU ini juga masih berpotensi diubah saat dibahas di DPR. Dalam pernyataannya, Conference of State Bank Supervisors (CSBS) menyatakan bahwa rancangan undang-undang ini perlu direvisi untuk mengurangi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

    “CSBS tetap khawatir dengan perluasan kewenangan bank-bank tak diasuransikan yang terlalu cepat dan tidak didukung data. Mereka kini bisa menjalankan layanan pengiriman uang atau kustodian di seluruh negara bagian tanpa persetujuan pengawas lokal,” tegas Presiden dan CEO CSBS, Brandon Milhorn.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).