Logo
>

Senin Besok Kenaikan PPN akan Diumumkan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Senin Besok Kenaikan PPN akan Diumumkan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Senin, 16 Desember 2024. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses finalisasi.

    “Ini sedang dimatangkan lagi. Perhitungan sedang difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin pukul 10. Silakan nanti datang ke kantor. Pengumuman akan mencakup soal PPN dan paket ekonomi,” kata Airlangga kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat, 13 Desember 2024.

    Menurut Airlangga, kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

    Ia menegaskan, bahan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.

    “Ada aturan berupa PMK dan PP. Yang penting, bahan pokok utama tidak akan dikenakan PPN,” jelasnya.

    Namun, Airlangga enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut masih harus dirampungkan sebelum diumumkan secara resmi.

    “Nanti akan diumumkan hari Senin. Untuk bocoran? Karena masih dihitung, kami pastikan tidak ada yang bocor hingga saat pengumuman. Silakan hadir di kantor Kemenko,” tegasnya.

    Akan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa rencana kenaikan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 diperkirakan akan memengaruhi daya beli masyarakat dan biaya produksi dari sisi penawaran.

    Kenaikan PPN tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Sebagai langkah bertahap, PPN sebelumnya telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada Januari 2025, PPN kembali dinaikkan menjadi 12 persen.

    Presiden Prabowo mengatakan, bahwa kebijakan PPN 12 persen ini hanya akan berlaku pada barang-barang mewah pada tahun depan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa dampak langsung dari kebijakan ini adalah terhadap daya beli masyarakat.

    “Rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, memang tidak dapat dimungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB OJK November 2024 di Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

    Dian juga menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi memengaruhi komponen biaya produksi secara bertahap.

    “Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporal, sehingga kondisi dimaksud dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur,” ujar dia.

    Namun, menurut Dian, dampak kenaikan PPN terhadap kinerja sektor perbankan diperkirakan tidak akan terlalu besar. Ia menunjukkan bahwa meskipun PPN telah dinaikkan menjadi 11 persen, kualitas kredit perbankan tetap terjaga.

    “Kredit perbankan pada posisi Desember 2023 itu masih dapat tumbuh secara year on year (yoy) sebesar 10,38 persen, dengan kualitas kredit yang terjaga yang tercermin dari tingkat NPL yang berada pada level 2,19 persen,” jelas Dian.

    Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit tercatat meningkat menjadi 10,92 persen, dengan NPL sedikit naik menjadi 2,20 persen.

    Dian mengungkapkan bahwa pemerintah, bersama OJK dan regulator lainnya, akan terus memantau indikator-indikator ekonomi untuk mendukung pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

    “Selanjutnya dalam perkembangan ke depan, pemerintah bersama OJK dan regulator lain tentu akan senantiasa memonitor indikator perekonomian agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan,” pungkasnya.

    PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025, yang rencananya hanya diberlakukan untuk barang mewah.

    Sri Mulyani mengatakan, diskusi terkait kebijakan tersebut saat ini berada dalam tahap finalisasi.

    “Kami sedang merumuskan secara rinci karena kebijakan ini memiliki dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi. Semua perlu diseimbangkan. Diskusi masih berlangsung dan saat ini berada di tahap akhir,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat, 11 Desember 2024.

    Ia juga menjelaskan bahwa daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen tengah dihitung dan dipersiapkan. Nantinya, pengumuman kebijakan ini akan disampaikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Ada wacana bahwa PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Kami konsisten menerapkan prinsip keadilan dalam kebijakan ini, dengan tetap memperhatikan pelaksanaan undang-undang, aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi, dan keberlanjutan APBN,” jelasnya.

    Sri Mulyani menegaskan bahwa sejumlah barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok, tetap akan dibebaskan dari PPN. Barang-barang tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, keuangan, asuransi, dan lainnya.

    “Barang-barang bebas PPN ini, seperti rumah sederhana, listrik, air minum, dan vaksinasi, akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN diperkirakan mencapai Rp231 triliun pada 2024, dan akan meningkat menjadi Rp265,6 triliun pada 2025,” jelasnya.

    Menjelang implementasi PPN 12 persen, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah terus mendengar aspirasi dari masyarakat, dunia usaha, dan DPR. Ia berkomitmen untuk berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini.

    “Kebijakan ini adalah kepentingan bersama. APBN adalah instrumen penting bagi bangsa dan negara, sehingga kita harus menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan APBN,” pungkasnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi