KABARBURSA.COM - Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api, Edi Suryanto, mengemukakan bahwa pembentukan holding BUMN dalam sektor perkeretaapian dapat memperkuat sekaligus menegaskan peran dan fungsi operator serta regulator di industri ini.
Edi menyatakan, sejak pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan UU No. 13 Tahun 1992, sektor ini mengalami perkembangan pesat. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Hal ini seiring dengan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan sektor perkeretaapian. Berbagai proyek vital seperti pembangunan rel, sistem persinyalan, terowongan, jembatan, serta jaringan listrik untuk Kereta Rel Listrik (KRL) telah dilaksanakan dengan baik.
Ia menjelaskan, dengan adanya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan, pemerintah telah mempertegas posisinya sebagai pembuat kebijakan yang tertuang dalam UU 23/2007. Regulator ini berfungsi tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
Menurut Edi, peran regulator sangat mirip dengan seorang wasit dalam sebuah pertandingan. Sebagai pengatur, regulator memastikan bahwa semua operator berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Regulator juga bertanggung jawab atas alokasi anggaran dari APBN, pemberian subsidi, serta pembangunan prasarana perkeretaapian yang berjalan sesuai dengan harapan.
Dalam UU No. 23/2007 juga diatur mengenai pemeliharaan prasarana, yang merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik aset, sebelum diserahkan kepada operator untuk dirawat. Selain itu, pengaturan terkait anggaran pemeliharaan prasarana juga menjadi bagian dari tugas regulator.
Edi menegaskan, regulator sudah berhasil mewujudkan berbagai proyek besar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi Selatan. Proyek-proyek tersebut sudah diserahkan kepada badan usaha sebagai operator sesuai dengan amanat undang-undang, tanpa regulator harus terlibat langsung dalam operasional.
Di sisi lain, Edi juga menyoroti bahwa kinerja PT KAI sebagai operator perkeretaapian saat ini telah mencapai titik tertingginya sejak transformasi Perumka menjadi Persero. Di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, PT KAI telah menunjukkan komitmen besar dalam memperbaiki pelayanan dan kemajuan sektor ini. Bahkan, berbagai negara asing mengakui keunggulan pengelolaan kereta api di Indonesia, yang bahkan melampaui layanan kereta api di negara mereka sendiri.
PT KAI telah membuktikan kemampuannya dalam melayani masyarakat dan negara dengan mengangkut lebih dari 421 juta penumpang dan 63 juta ton barang. Kereta api kini memainkan peran penting dalam memperlancar mobilitas nasional serta mendukung sistem logistik yang lebih efisien.
Dengan pencapaian tersebut, Edi berpendapat tidak ada alasan untuk mencari operator lain yang lebih baik daripada PT KAI. Manajerial perusahaan ini sudah sangat solid dan efisien, sehingga tidak ada kebutuhan untuk perubahan besar dalam pengelolaan.
Tanpa Adanya Campur Tangan
Selain itu, ia menilai bahwa keberhasilan pemisahan yang jelas antara regulator dan operator dalam UU No. 23/2007 telah terbukti efektif. Tanpa adanya campur tangan atau intervensi yang mengaburkan peran masing-masing pihak, sektor ini berjalan sesuai dengan fungsinya.
Namun demikian, Edi melihat adanya beberapa aspek dalam UU No. 23/2007 yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya adalah penegasan lebih lanjut mengenai peran regulator dalam proyek-proyek pekerjaan sipil, agar tidak mencampuri wilayah operator. Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan, dan evaluasi terkait pembangunan serta pemeliharaan prasarana perkeretaapian.
Lebih lanjut, Edi mengusulkan agar penugasan terkait pemeliharaan prasarana, bahkan pembangunan, dapat dilakukan oleh holding BUMN di sektor perkeretaapian atau badan usaha yang memiliki kompetensi terbaik. Hal ini akan memungkinkan regulator untuk lebih fokus pada tugas pengawasan dan pemberian arahan kepada operator.
Edi juga menambahkan, ke depan, PT KAI sebagai holding dapat berperan lebih luas, dengan mengelola berbagai fungsi terkait sarana, prasarana, dan aset seperti Right of Way (ROW). Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait pembentukan badan usaha khusus untuk perawatan sarana, prasarana, serta aset ROW yang ada, yang nantinya dapat berada di bawah naungan holding BUMN perkeretaapian.
Dengan demikian, regulator tidak perlu terjun langsung ke lapangan sebagai operator. Manajemen pemeliharaan dan pengelolaan sarana serta prasarana sudah dapat dilakukan dengan lebih efisien oleh operator yang berkompeten, sementara regulator cukup memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Terakhir, Edi menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya lebih fokus pada penentuan kebijakan dan memastikan badan penyelenggara yang ada menjalankan fungsi eksekusinya dengan baik.(*)