Logo
>

Solidaritas Hakim Klaim Upahnya tak Lebih Besar dari Uang Jajan Rafathar

Ditulis oleh KabarBursa.com
Solidaritas Hakim Klaim Upahnya tak Lebih Besar dari Uang Jajan Rafathar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengklaim upahnya tidak lebih besar dari porsi uang saku putra Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad.

    Hal itu terungkap dalam pertemuan SHI bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

    Koordinator SHI, Rangga Desnata Lukita mengaku, tidak menuntut kesejahteraan layaknya seorang komisaris PT Pertamina (Persero) Tbk dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dia mengaku hanya ingin kesejahteraan hakim dapat diperhatikan dengan layak.

    “Kami minta agar kesejahteraan kami diperhatikan. Kami tidak minta seperti komisaris Pertamina, tidak. seperti direktur utama Bank Mandiri, nggak minta. Kami minta kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari,” kata Rangga dalam pertemuan bersama Pimpinan DPR RI.

    Pendapatan hakim saat ini, tutur Rangga, tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu, baik gaji pokok maupun tunjangan jabatan. Rangga menilai, pendapatan yang diterima saat ini sangat mendzolimi profesi hakim. Apalagi, kata dia, hakim sendiri kerap dianggap sebagai kepanjangan tangan Tuhan.

    Rangga sendiri menyesalkan dengan pendapatan hakim saat ini. Pasalnya, tutur dia, pada tahun 1994 di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, pendapatan hakim besarannya dua kali lipat lebih tinggi dari pegawai negeri sipil (PNS). Sementara saat ini, dia menyebut pendapatan hakim disetarakan dengan PNS.

    “Pada saat pemerintahan di masa Pak Soeharto, gaji hakim itu statusnya masih PNS, besarannya dua kali lipat dari gaji PNS biasa di pengadilan. Tapi saat ini, gaji kami dilampaui oleh jabatan-jabatan tertentu, PNS itu diseragami, Itu sangat mengecewakan bagi kami,” ungkapnya.

    Rangga menuturkan, posisi hakim dalam pengadilan memiliki wewenang yang besar dalam menetapkan suatu keadilan. Dengan rendahnya pendapatan hakim saat ini, dia menilai, akan berdampak pada integritas kerja para hakim dalam mengadili sebuah kasus.

    “Kewenangan itu sangat besar dengan pendapatan kami seperti, sangat rentan teman-teman yang menjaga integritasnya, yang terseok-seok menjalani kehidupan dan penghidupannya ini akan jatuh juga,” tegasnya. 

    "Ini walaupun masyarakat literasi hukum menyatakan hakim itu adalah wakil Tuhan, tapi kali ini kami hanya masyarakat biasa yang disematkan gelar wakil Tuhan yang melapor kepada wakil rakyat dalam hal meminta keadilan, itu standing point kami," pungkasnya.

    Berapa Besaran Gaji Hakim?

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, memuat besaran gaji seorang hakim. Adapun peraturan tersebut masuk dalam Pasal 2 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

    Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim sendiri dibagi menjadi beberapa golongan. Untuk hakim Golongan III dengan masa kerja 0-1 sebesar Rp2.064.200 hingga Rp2.337.300. Sementara untuk Golongan IV dengan masa kerja 0-1 sebesar Rp2.435.100 hingga Rp2.758.500.

    Adapun hakim Golongan III akan mengalami kenaikan gaji secara bertahap sesuai dengan masa kerjanya. Pada hakim Golongan III dengan masa kerja 32 besaran gaji yang diterima sebesar Rp3.929.700 hingga Rp4.294.100. Begitu juga dengan hakim Golongan IV masa kerja 32, mengalami kenaikan menjadi Rp4.422.900 hingga Rp4.978.000.

    Sementara tunjangan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, hakim tingkat banding menerima besaran yang jauh lebih tinggi.

    Adapun rinciannya, Ketua/Kepala Hakim Tingkat Banding Rp40.200.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp36.500.000, Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp33.300.000, Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp31.100.000, Hakim Madya Utama/Kolonel Rp29.100,000, Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp27.200.000.

    Bawa 4 Tuntutan ke Mahkamah Agung

    Diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga sempat menyampaikan empat tuntutan pada saat melakukan audiensi di Mahkamah Agung Republik Indonesia kemarin, 7 Oktober 2024. Adapun keempat tuntutan itu, pertama meminta perubahan pada PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamag Agung.

    Tuntutan kedua, SHI meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali dikaji untuk mengembalikan pengawasan yang kuat kepada hakim. Ketiga, SHI juga meminta RUU Contempt of Court bisa segera diwujudkan sebagai jaminan perlindungan bagi hakim.

    Tuntutan keempat, SHI meminta agar dibentuknya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim. Hal itu dinilai perlu lantaran para hakim di daerah kerap kali mengalami intimidasi.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi