Logo
>

Soroti Impor, DPR Desak Harmonisasi Tata Kelola Gula Nasional: Ada Kebocoran!

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Soroti Impor, DPR Desak Harmonisasi Tata Kelola Gula Nasional: Ada Kebocoran!
Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dok Kemendag

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Isu tata kelola gula kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso serta sejumlah direktur utama BUMN pangan di Gedung DPR RI, Senin, 29 September 2025. Rapat tersebut membahas kebijakan impor gula, serapan gula petani, standar mutu gula konsumsi, hingga potensi kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar ritel yang dinilai merugikan petani tebu dan konsumen.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Mendag Busan menyampaikan empat hal utama dalam rapat tersebut. Pertama, dukungan terhadap penyerapan gula petani untuk mendukung keberlangsungan usaha petani tebu. Kedua, mitigasi isu GKR untuk mencegah penyalahgunaan menjadi gula kristal putih (GKP) bervitamin. Ketiga, penguatan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib GKP agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Keempat, usulan pembentukan payung hukum tata kelola gula nasional dalam bentuk peraturan presiden.

    “Kemendag mendukung upaya penyerapan gula petani oleh ID Food sebagai salah satu upaya menjaga semangat petani tebu untuk memproduksi tebu sebagai bahan baku industri gula di dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada gula nasional,” kata Budi dalam keterangan resminya dikutip Rabu 1 Oktober 2025.

    Data Kementerian Perdagangan menunjukkan per 1 September 2025, ID Food bersama pedagang telah menyerap 49 ribu ton gula petani. Pemerintah juga mengusulkan agar sebagian gula konsumsi impor dijadikan cadangan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar.

    Selain itu, Kemendag tengah menyusun revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur perdagangan GKR. “Karena ada indikasi GKR diubah menjadi GKP, maka agar aturannya tidak dimanfaatkan untuk yang tidak benar, kami akan segera membuat perubahan terhadap Permendag Nomor 17 Tahun 2022, sehingga akan tercantum secara eksplisit bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP,” ujar dia.

    Menurut Budi, dia juga mendorong Kementerian Pertanian untuk menyesuaikan regulasi penerapan SNI Wajib GKP yang masih mengacu pada Permentan Nomor 68 Tahun 2013 dengan SNI terbaru, yaitu SNI Nomor 3140.3.2.2020 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penyesuaian regulasi ini diperlukan karena izin edar produk gula dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensyaratkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang mengacu pada aturan terbaru.

    Dalam isu tata kelola, Budi mengusulkan harmonisasi kebijakan lintas kementerian melalui peraturan presiden. Menurutnya, selama ini regulasi gula tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih aturan.

    “Sehingga, perlu ada peraturan lebih tinggi sebagai payung hukum, setingkat peraturan presiden, yang membagi peran dan tugas masing-masing kementerian dan lembaga,” jelasnya.

    Isu lain yang juga disoroti adalah terkait tetes tebu atau molases. Kemendag telah mengeluarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang mulai berlaku efektif pada 6 Oktober 2025. Aturan ini kembali memberlakukan pembatasan impor etanol.

    Terkait dugaan kebocoran GKR, hasil investigasi Satgas Pangan Polri tahun 2025 menemukan 6 dari 30 merek gula yang diuji terbukti menggunakan bahan baku GKR. Kasus tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap importir gula rafinasi. 

    “Perlu evaluasi seluruh kebijakan tata kelola gula nasional, baik dari sisi pemberian alokasi impor, izin edar, dan ketentuan SNI gula. Satgas Pangan terus mengawasi dan memonitor bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi distribusi dan penyebaran GKR di masyarakat,” ujar dia.

    Berdasarkan Neraca Komoditas (NK) 2025, kebutuhan gula nasional ditetapkan sebesar 4.198.550 ton. Dari total persetujuan impor sebanyak 36 izin, realisasi hingga Agustus 2025 mencapai 3.235.838 ton atau 77,07 persen. Pemerintah mengimbau pemegang izin impor untuk mendahulukan penyerapan gula lokal yang tengah panen.

    Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan pentingnya transparansi kebijakan impor gula serta mekanisme pengawasannya. “Komisi VI ingin mendapatkan penjelasan dari Kemendag terkait dasar kebijakan impor gula, mekanisme pengawasan, dan penetapan kuota impornya. Mekanisme pengawasan ini penting sekali untuk kita lihat. Jangan sampai gula yang harusnya untuk industri itu menjadi gula untuk konsumsi masyarakat,” ujar Anggia.

    Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan. Komisi VI DPR RI menerima penjelasan Mendag Busan mengenai kondisi industri dan tata niaga gula nasional. Namun, DPR juga mendesak Kemendag segera menyusun peraturan tata kelola gula nasional sebagai payung hukum harmonisasi kebijakan antar instansi. Komisi VI juga sepakat untuk memanggil 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi guna meminta klarifikasi atas dugaan kebocoran GKR ke pasar konsumsi. Selain itu, DPR mendorong pengawasan terpadu bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".