KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran tahun 2024.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan pada 7 November 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Surat ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024.
Instruksi tersebut berlaku untuk setiap pejabat tinggi negara, termasuk Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengurangan anggaran perjalanan dinas ini harus dilakukan tanpa mengorbankan efektivitas pencapaian target program masing-masing kementerian dan lembaga.
“Penghematan tersebut harus dilakukan minimal 50 persen dari sisa anggaran perjalanan dinas yang tercatat dalam DIPA 2024, mulai dari surat ini ditetapkan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut, yang dikutip pada hari Senin, 11 November 2024.
Namun, apabila ada kebutuhan mendesak yang memerlukan tambahan anggaran perjalanan dinas, kementerian atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, kebijakan pemangkasan anggaran tidak berlaku untuk unit yang secara langsung memerlukan perjalanan dinas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Beberapa pengecualian juga diberikan untuk biaya perjalanan dinas tetap, seperti bagi penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta perjalanan dinas yang terkait dengan kedutaan besar atau atase.
Sri Mulyani juga mengimbau kementerian dan lembaga untuk melakukan pembatasan anggaran perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi.
Hasil penghematan yang telah dilakukan harus dicatat dalam halaman IV.A DIPA dan diselaraskan dengan instansi vertikal atau satuan kerja yang bersangkutan.
Revisi anggaran tersebut harus dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk memastikan penghematan yang mandiri, kementerian dan lembaga tidak diperkenankan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum revisi dilakukan.
APBN Defisit Rp309 Triliun, Pemerintah Tarik Utang Baru RpRp438 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Per 31 Oktober 2024, defisit anggaran tercatat sebesar Rp309,2 triliun, atau sekitar 1,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski angka ini masih menunjukkan defisit, Sri Mulyani menyebutkan bahwa defisit tersebut lebih kecil dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sebesar 2,29 persen dari PDB.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa defisit ini menggambarkan selisih antara pendapatan negara yang lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah. Namun, ia menambahkan, dari sisi keseimbangan primer, APBN masih menunjukkan surplus sebesar Rp97,1 triliun.
Hingga akhir Oktober 2024, pendapatan negara tercatat mencapai Rp2.247,5 triliun, yang hanya naik tipis 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan pajak, bea cukai, serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp2.556,7 triliun, yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 14,1 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 76,9 persen dari total anggaran belanja yang telah ditetapkan, yang meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L), belanja non K/L, dan transfer ke daerah.
“Pertumbuhan belanja negara ini cukup tinggi, mencapai 14,1 persen year on year (yoy), dan berdampak positif terhadap perekonomian,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 8 November 2024.
Tarik Utang Baru Rp438 Triliun
Untuk menutupi defisit anggaran, pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp438,1 triliun hingga akhir Oktober, yang setara dengan 67,6 persen dari target penarikan utang 2024 sebesar Rp648,1 triliun.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa pembiayaan utang dikelola secara efisien dengan menjaga risiko tetap terkendali.
“Kinerja pembiayaan tetap on track dan dikelola dengan baik,” kata Thomas.
Sebagian besar dari penarikan utang tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto yang mencapai Rp394,9 triliun, atau sekitar 59,3 persen dari target penerbitan SBN 2024.
Sementara itu, pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp43,2 triliun, dan pembiayaan nonutang mengalami defisit sebesar Rp53,2 triliun.
“Secara keseluruhan, langkah-langkah pembiayaan ini diambil dengan hati-hati dan sesuai dengan target APBN, dengan mempertimbangkan defisit serta dinamika pasar keuangan,” jelas Thomas Djiwandono.
Dengan pengelolaan yang terukur dan antisipatif, pemerintah berupaya menjaga stabilitas fiskal sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran sepanjang tahun 2024. (*)