KABARBURSA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak dikenakan ke semua barang dan jasa untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Kenaikan 1 persen PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Keputusan tidak menaikkan PPN semua kebutuhan pokok adalah untuk mengurangi beban masyarakat.
“Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, perekonomian, serta demi menciptakan keadilan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Terkait barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang mewah atau barang-barang yang sifatnya kebutuhan tertier yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Jadi, barang-barang seperti shampo, sabun, dan sejenisnya, yang sempat ramai di media sosial, tetap tidak mengalami kenaikan PPN,” jelasnya.
Sri Mulyani memastikan barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN akan tetap mendapatkan pengecualian pada tahun mendatang. Barang kebutuhan pokok, tiket transportasi publik, serta layanan pendidikan dan kesehatan akan terus dikenakan PPN 0 persen.
“Semua tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak dikenakan PPN sama sekali,” tambahnya.
Berikut adalah daftar rinci bahan pangan pokok yang tidak terkena PPN 12 persen, yaitu: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya dan rumput laut.
Selain itu, untuk jasa yang tidak masuk ke dalam PPN 12 persen adalah tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyebrangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, emerintah dan swasta, buku-buku pelajaran dan kitab suci.
Sedangkan untuk yang berupa jasa yang tidak kena PPN 12 persen adalah, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah dan swasta, jasa keuangan dan dana pensiun dan asuransi kerugian, asuransi jiwa.
Barang Mewah yang Kena 12 Persen
Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. Sri Mulyani menjelaskan bahwa jenis barang yang termasuk dalam kategori ini sangat terbatas, di antaranya adalah private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan nilai di atas Rp30 miliar.
“Barang-barang tersebut jumlahnya sangat sedikit, terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, serta rumah dengan nilai yang telah diatur dalam PMK PPN Barang Mewah Nomor 15 Tahun 2023, terkait barang-barang mewah yang selama ini dikenakan PPnBM,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Selain itu, beberapa barang lain seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat tanpa penggerak, hingga senjata api, turut masuk dalam daftar barang yang mengalami kenaikan tarif PPN.
“Termasuk balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru, serta senjata api lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara,” tambahnya.
Barang-barang mewah lainnya yang dikenakan PPN hingga 12 persen mencakup pesawat udara, helikopter, dan beberapa jenis kendaraan bermotor tertentu.
Berikut daftar lengkap barang-barang mewah dengan tarif PPN baru:
PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual mulai dari Rp30.000.000.000 atau lebih.
PPnBM 40 persen
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat tanpa tenaga penggerak.
- Peluru senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara: peluru dan komponennya, tidak termasuk peluru senapan angin.
PPnBM 50 persen
- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan udara niaga: pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara: senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata api lain yang dioperasikan dengan bahan peledak.
PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kebutuhan negara dan angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, termasuk kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kebutuhan negara dan angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kebutuhan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. (*)