KABARBURSA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus merampingkan perusahaan pelat merah, dengan target mengurangi jumlah BUMN menjadi 30 perusahaan.
Salah satu langkah besar dalam restrukturisasi ini adalah penggabungan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.
“Proses pengurangan jumlah BUMN dari 47 menjadi 30 perusahaan, salah satunya adalah penggabungan antara KAI dan INKA. Ini adalah langkah penting, mengingat KAI yang membutuhkan gerbong harus berkoordinasi dengan INKA. Tanpa koordinasi, akan sulit untuk menyinkronkan kebutuhan tersebut,” kata Erick Thohir dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Melalui program holdingisasi yang telah dijalankan dalam empat tahun terakhir, Erick berharap struktur korporasi antara KAI dan INKA akan semakin solid. Salah satu perusahaan akan berperan sebagai induk perusahaan (holding company), sementara yang lainnya akan menjadi anak perusahaan.
“Selama ini, hubungan antara KAI dan INKA sudah semakin baik. Namun, dengan restrukturisasi yang lebih jelas, akan ada pembagian peran yang lebih tegas, yaitu antara induk dan anak perusahaan. Ini akan membawa dampak positif bagi kedua perusahaan,” jelasnya.
Rencananya, KAI akan menjadi perusahaan induk yang akan membawahi INKA. Erick menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan proses tersebut dan menyelesaikan persetujuan yang diperlukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Induknya pasti KAI, bukan INKA. Kami akan mendorong prosesnya agar segera disetujui, karena Kementerian Keuangan juga memiliki kewenangan atas kepemilikan ini,” ujar Erick.
Dia berharap penggabungan kedua BUMN ini dapat terealisasi pada tahun depan. Ia juga menegaskan bahwa program holdingisasi BUMN akan terus dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KSAU Jadi Komut PTDI
Di kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono sebagai Komisaris PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Tonny Harjono menggantikan Marsekal (Purn) Fajar Prasetyo.
Dalam keterangan resminya, PTDI juga mengumumkan pemberhentian dengan hormat Batara Silaban dari jabatan Direktur Produksi, dan menghentikan Megy Sismandany dari jabatan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PTDI.
Keduanya digantikan oleh Dena Hendriana dan Dhias Widhiyati sebagai Direktur Produksi dan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PTDI.
Perombakan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-302/MBU/12/2024 dan Surat Keputusan Direktur Utama LEN Nomor 011/KRUPS/LEN-PTDI/XII/2024.
Selain itu, PTDI juga memberhentikan Slamet Soedarsono sebagai Komisaris, dan Jamaluddin Malik sebagai Komisaris Independen.
Posisi tersebut kini diisi oleh Marsekal Mohamad Tonny Harjono dan Marsekal Muda TNI Oki Yanuar sebagai Komisaris.
Keputusan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-303/MBU/12/2024 dan Surat Keputusan Direktur Utama LEN Nomor 012/KRUPS/LEN-PTDI/XII/2024.
PTDI menyatakan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang sebelumnya, atas kontribusinya.
“Dan, kami juga mengucapkan selamat kepada Direksi dan Dewan Komisaris PTDI yang baru, dengan harapan mereka dapat mendorong PTDI untuk mencapai target besar di masa depan,” demikian pernyataan PTDI.
Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, jajaran manajemen yang baru dapat meningkatkan kinerja PTDI, meraih kontrak baru baik di pasar domestik maupun internasional, serta memperkuat posisi PTDI sebagai industri pertahanan nasional yang kompetitif di sektor dirgantara global.
Perombakan Direksi dan Komisaris PT PAL
PT PAL Indonesia juga melakukan perubahan signifikan dalam jajaran direksi dan dewan komisaris perusahaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Perubahan ini dilakukan setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK-298/MBU/12/2024 dan Direktur Utama PT LEN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/KRUPS/LEN-PAL/XII/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT PAL Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, dua anggota direksi, Willgo Zainar yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Satriyo Bintoro yang menjabat sebagai Direktur Produksi, diberhentikan dengan hormat.
Mereka digantikan oleh Wiyono Komodjojo sebagai Direktur Pemasaran, Diana Rosa sebagai Direktur Produksi, dan Briljan Gazalba sebagai Direktur Teknologi.
Kaharuddin Djenod tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia, meskipun ia baru saja diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Selain itu, perubahan juga terjadi di Dewan Komisaris PT PAL Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-299/MBU/12/2024 dan Surat Keputusan Direktur Utama PT LEN Nomor 008/KRUPS/LEN-PAL/XII/2024, perusahaan memberhentikan dengan hormat Didit Herdiawan dan Harsusanto sebagai Komisaris Independen. Posisi mereka kini diisi oleh Muhammad Ali sebagai Komisaris Utama dan Tri Harsono sebagai Komisaris Independen.
Keputusan ini disahkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Bobby Rasyidin selaku Direktur Utama PT Len Industri (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B PT PAL Indonesia.
Perubahan ini mulai berlaku pada 16 Desember 2024, dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia yang baru sebagai berikut:
Direksi PT PAL Indonesia
Direktur Utama: Kaharuddin Djenod
Direktur Pemasaran: Wiyono Komodjojo
Direktur Produksi: Diana Rosa
Direktur Teknologi: Briljan Gazalba
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM: Pramusti Indrascaryo
Dewan Komisaris PT PAL Indonesia
Komisaris Utama: Muhammad Ali
Komisaris: Hendradi Gunarso
Komisaris Independen: Tri Harsono
Komisaris Independen: Cut Meutia Adriana. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.