Logo
>

Tak Ada Sumbangsih Aplikator Ojol untuk PNBP, DPR Bakal Revisi RUU LLAJ

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tak Ada Sumbangsih Aplikator Ojol untuk PNBP, DPR Bakal Revisi RUU LLAJ

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ dilakukan lantaran pihak aplikator perusahaan ojek online (ojol) sama sekali tidak berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Padahal, kata Lasarus, negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun jalan yang digunakan para aplikator dalam menunjang bisnisnya. "Negara tidak mendapatkan apa-apa dari operator. Kita tidak mendapatkan PNBP, sementara bisnis mereka menggunakan jalan yang dibangun pakai APBN," kata Lasarus dalam Rapat Koordinasi bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

    Lasarus menegaskan revisi UU LLAJ sempat ia usulkan pada periode sebelumnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku revisi UU LLAJ sudah memiliki naskah akademik. Namun, Lasarus menyebut saat itu Baleg melakukan jajak pendapat untuk pembahasan UU tersebut hingga regulasi tersebut batal direvisi.

    Hingga peralihan periode, revisi UU LLAJ belum juga terlaksana. Padahal, Komisi V beberapa kali didesak para pekerja angkutan umum untuk segera merevisi UU tersebut.

    "Kenapa kami ngotot? Bahasa saya, revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkutan online sekarang sudah 2 juta lebih orang menggunakan mitra. Mitra dari operator ini, masyarakat yang bekerja di angkutan online tidak diatur dengan undang-undang," ungkapnya.

    "DPR RI pernah digeruduk. Dulu, sopir-sopir, kemudian motor, sampai roboh kita punya pagar depan-belakang. (Demonstran) Masuk di Komisi V, kami dipaksa menandatangan untuk revisi supaya angkutan online dimasukkan di dalam perubahan revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

    [caption id="attachment_99215" align="alignnone" width="991"] Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat membahas agenda jadwal Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Foto: dpr.go.id/Munchen/vel.[/caption]

    Di sisi lain, revisi LLAJ juga perlu dilakukan lantaran saat ini banyak kendaraan roda dua yang menjadi angkutan umum. Lasarus menilai, peralihan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum membuat arus lalu lintas menjadi overdimension.

    "Jadi pimpinan menurut kami ini sudah sangat urgen. Kemarin kecelakaan di kilometer 92 tol Cikampek ada kemungkinan itu overloading atau overdimension," tegasnya.

    Lasarus menuturkan, overdimension menjadi domain dari Kementerian Perindustrian. Sementara Kementerian Perhubungan bertugas untuk melakukan melakukan uji mutu. Tapi, kata Lasarus, kewenangan overdimension oleh Kementerian Perindustrian menjadi masalah.

    "Oleh karenanya perlu kesepakatan. Sebetulnya batasan kendaraan dengan kekuatan jalan," tegasnya.

    Sesuai dengan mitra kerjanya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, kata Lasarus, UU LLAJ akan memuat kapasitas jalan sesuai tonase dan ketetapan kendaraan yang melewati jalan tersebut. Tanpa aturan tersebut, ia meyakini, jalan Pantura tidak akan pernah baik.

    "Maka Pantura itu, Pimpinan, tidak akan pernah bagus. Seumur hidup Pantura itu tidak akan bagus, kalau ini tidak diatur. Berapa kerugian negara di situ? Kita seringkali diserang, ini DPR menyetujui anggaran triliunan untuk Pantura. Kalau tidak kita perbaiki bagaimana? Ini soal. Oleh karenanya pimpinan menurut kami dan seluruh naskah akademi kami sudah siap untuk revisi lalu lintas dan angkutan jalan," katanya

    2 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 yang diusulkan Komisi V:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

    RUU Prioritas Tahun 2025 Komisi V:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Baleg Tampung Usul RUU Semua Komisi

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan semua RUU jangka menengah 2025-2029 dan jangka pendek 2025 yang diusulkan 13 komisi akan dipilah seusai urgensinya. Saat ini, Baleg hendak menentukan metode untuk memisahkan RUU apa yang sekiranya genting untuk segera dibahas.

    "Tentang metode bagaimana supaya maksimal karena kan dari periode ke periode itu sebenarnya sudah baik cuma karena kan terkadang ada yang terpuaskan dari yang bisa diharapkan atau diajukan dari pihak komisi dan hari ini kan kita sedang menampung permohonan atau permintaan daripada komisi terhadap rancangan undang-undang," kata Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

    Dia menilai Baleg perlu menetapkan satu metode untuk mengevaluasi. Setelah itu, Baleg akan melanjutkan langkah untuk memisahkan usul RUU yang diteruskan periode sebelumnya atau carry over dan usul RUU yang telah memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    "Artinya sudah ada pembahasan dan mana yang memang belum sama sekali, masih nol, agar semuanya terpenuhi dulu, semua persyaratan formil itu tentang Naskah Akademik, meaning participation public, semuanya itu. FGD-FGD. Sehingga betul-betul bahwa undang-undang ini tidak dibuat dengan asal-asalan dan tergesa-gesa seperti itu," ungkapnya.

    Selain itu, Bob Hasan juga meminta para pemimpin Komisi untuk mengajukan dua RUU yang genting untuk dibentuk. Hal itu dia lakukan untuk mengefisiensikan kerja legislasi DPR RI dalam membentuk regulasi bersama pemerintah. Akan tetapi, dia mengaku akan ada tantangan penyusunan RUU lantaran di periode ini terdapat 13 Komisi kerja DPR RI.

    "Jadi kalau satu bulan satu, tujuh bulan itu kerjanya, lima bulan itu reses, maka hasilnya tujuh RUU. Sementara kalau 13 sekarang ini, yang mengajukan kalau sebetulnya dua, 13 komisi (berarti) 26 (RUU). Belum termasuk Baleg dan sebagainya," jelasnya.

    Politisi Partai Gerindra ini juga membuka kemungkinan akan membentuk dua hingga tiga Panitia Kerja (Panja) dalam satu bulan untuk membahas dua hingga tiga RUU. "Kemungkinan dalam satu bulan itu akan terbentuk dua tim atau tiga tim Panja untuk membahas tiga atau dua atau tiga Rancangan Undang-Undang dan itu semuanya tidak boleh berkurang sama sekali nilai-nilai syarat formil sebagaimana NA, sebagaimana partisipasi publik, sebagaimana FGD, dan sebagainya dan juga pembahasan bersama pemerintah maupun DPD," katanya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi