Logo
>

Tarif PPN Naik 12 Persen, Rakyat Semakin Menderita

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tarif PPN Naik 12 Persen, Rakyat Semakin Menderita

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ekonom mengusulkan agar rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 ditunda. Hal ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah.

    Yusuf Rendy dari Center of Reform on Economic (CORE) menyatakan, jika tren ini berlanjut hingga awal 2025, pemerintah perlu meninjau kembali rencana tersebut.

    Ia mencatat bahwa inflasi inti yang mendekati kondisi saat pandemi COVID-19 menunjukkan penurunan permintaan di kelas menengah, ditambah dengan kontraksi pada indikator PMI manufaktur dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Rendy menekankan, kenaikan PPN berpotensi meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada perekonomian. Dengan menunda kebijakan ini, pemerintah dapat menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dan tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara.

    Sementara itu, Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengatakan, dampak dari kenaikan PPN juga dirasakan oleh pelaku usaha di sektor industri manufaktur dan ritel. Ia mengkhawatirkan, penurunan daya beli konsumen akan mempengaruhi produksi dan memicu PHK, terutama di sektor-sektor tersebut.

    Bhima menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dari kenaikan tarif PPN, termasuk pengurangan minat masyarakat untuk membeli barang-barang sekunder dan tersier.

    Kata DPR, PPN Belum Tentu Naik

    Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut, meski ada wacana pembahasan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, tetapi hal itu belum tentu pasti akan naik.

    "Kita lihat ke depan, apakah (kenaikan) PPN ini ke 11 atau 12 persen, karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun UU HPP itu berlaku 2025. Tapi mari kita hitung juga kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, seperti apa. Kemudian pada saat yang sama, dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja kita, itu harus di hitung semua," kata Said dalam keterangan resminya dikutip laman resmi DPR RI, Sabtu, 21 September 2024.

    Menurut dia, wacana pembahasan kenaikan PPN ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.

    “Asumsinya bukan pakai 11 atau 12 persen. Bahwa ada best effort yang harus dilakukan pemerintah, dalam hal ini penerimaan pajak sebesar Rp2.490 triliun. Kemudian dari cukai masuk dan bea keluar sekitar Rp300 triliun something, Rp2.190 triliun. Itu dari pajak,” tuturnya.

    Meski demikian, Said menyarankan pemerintah tidak gegabah dalam menetapkan PPN 12 persen pada 2025 yang banyak diprotes ekonom. Sebaiknya dilakukan pembahasan pada awal tahun depan saja.  “Menurut saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik atau tidak naik (PPN) itu, dibahas nanti di kuartal I-2025," pungkas Said.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Airlangga menjelaskan bahwa selama pasal tersebut belum dibatalkan oleh undang-undang lain, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan sesuai rencana.

    “(Kenaikan menjadi 12 persen) sudah sesuai dengan HPP,” kata Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat 16 Agustus 2024.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi sorotan dari berbagai pihak mengenai rencana kenaikan tarif PPN tersebut dengan rasa heran. Menurutnya, kenaikan PPN ini justru dapat menjaga daya beli masyarakat, karena barang dan jasa kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak terkena PPN.

    Sri Mulyani juga menekankan bahwa masyarakat kelas menengah hingga kaya adalah kelompok yang paling banyak menikmati kebijakan pembebasan PPN.

    “Jika kita melihat grafik yang berwarna biru tua di atas ini (kebijakan PPN yang dibebaskan), kelompok yang menikmati kebijakan tersebut bahkan lebih banyak adalah kelas menengah hingga kaya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Jumat 16 Agustus 2024.

    Renovasi Rumah bakal Kena PPN

    Tak hanya membangun rumah, pemerintah juga akan mengenakan pajak bagi yang merenovasi rumah.

    Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prastowo Yustinus mengatakan, pembangunan atau renovasi rumah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah dengan luas 200 meter persegi ke atas.

    Dia menyebut, pembangunan atau renovasi di bawah 200 meter persegi tidak dikenakan PPN.

    Prastowo memastikan, pajak tidak akan dikenakan pada kegiatan renovasi minor yang tidak bermaksud memperluas bangunan dan struktur besar.

    “Jika renovasinya bersifat minor dan tidak menyebabkan perluasan bangunan atau perubahan struktur besar, tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS),” kata dia melalui cuitannya di media sosial X @prastow yang dikutip, Selasa, 17 September 2024.

    Dia jelaskan, PPN KMS berlaku jika membangun bangunan baru atau merenovasi perluasan bangunan yang luas bangunannya mencapai atau melebihi 200 meter persegi.

    “Jadi, untuk renovasi minor seperti penggantian atap atau pintu, tidak akan dikenakan PPN,” jelas Prastowo.

    Menurut dia, kenaikan PPN untuk pembangunan rumah sendiri seharusnya tidak terlalu berdampak pada minat masyarakat untuk membangun rumah.

    Menurut Prastowo, PPN KMS mengedepankan prinsip keadilan, di mana rumah dengan luas 200 meter persegi umumnya dimiliki oleh masyarakat yang secara ekonomi mampu.

    “Jika ingin membangun bangunan kecil atau sederhana, seharusnya tidak terlalu terasa signifikan dampaknya,” ujarnya.

    “Kami memastikan kebijakan ini adil, dan melindungi masyarakat kecil dari tambahan biaya pajak. Hanya menyasar kelompok masyarakat lebih mampu,” tambah Prastowo. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi