KABARBURSA.COM - Komisi IX DPR RI menaruh perhatian serius pada kesiapan perusahaan dalam menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Isu ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Ada dimensi perencanaan yang kian kompleks.
Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar Sitorus, mengingatkan bahwa pembayaran THR tahun depan menuntut kalkulasi yang lebih presisi. Jarak antarpos kewajiban keuangan perusahaan dinilai semakin rapat, sehingga ruang napas arus kas menjadi lebih sempit.
“Tahun 2026 ini kita akan menerima THR di bulan Maret, lalu tahun berikutnya bisa saja di Februari. Memang THR itu tahunan, tapi jaraknya dengan akhir tahun itu tidak terlalu jauh. Biasanya kondisi perusahaan juga masih menyesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, konfigurasi waktu tersebut memaksa korporasi bekerja ekstra dalam mengelola likuiditas. Arus kas harus dijaga tetap sehat. Kewajiban terhadap pekerja wajib dipenuhi, tanpa mengorbankan kesinambungan operasional usaha.
Ia pun mendorong pemerintah daerah mengambil peran strategis dalam membangun iklim usaha yang kondusif. Stabilitas regulasi dan dukungan kebijakan akan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyusun perencanaan finansial secara gradual—termasuk menyisihkan cadangan dana untuk THR.
“Supaya iklim usaha itu menjadi lebih bagus, sehingga mereka juga bisa menabung dan mengumpulkan cadangan untuk kewajiban seperti THR,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Sihar turut menyinggung beban perusahaan yang harus menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Kewajiban itu, kata dia, perlu dipahami secara komprehensif agar formulasi kebijakan tetap menjaga ekuilibrium antara proteksi pekerja dan daya tahan usaha.
“Tenaga kerja adalah aset, tapi perusahaan juga harus tetap bisa berjalan dan mampu membuka lapangan kerja. Semua ini saling terhubung,” tegasnya.
Dalam lanskap ekonomi yang masih sarat tantangan, ia menilai setiap kebijakan mesti mempertimbangkan kapasitas dunia usaha. Perlindungan pekerja harus terjamin. Namun, penciptaan lapangan kerja baru tak boleh tersendat oleh tekanan regulatif yang berlebihan.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi IX DPR RI. Tujuannya jelas: memastikan kewajiban THR terlaksana dengan baik, sekaligus menjaga harmoni antara hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.(*)