Logo
>

Tujuh Komoditas Jadi Target Satgas Impor Ilegal, Apa Saja?

Ditulis oleh Yunila Wati
Tujuh Komoditas Jadi Target Satgas Impor Ilegal, Apa Saja?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Tujuh komoditas disebut-sebut menjadi target Satgas Impor Ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Komite Anti Dumping Indonesia atau KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang bekerja cepat untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan tujuh komoditas prioritas yang akan dilindungi dari serbuan barang impor. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu. Tujuh komoditas tersebut meliputi:

    1. Tekstil dan produk tekstil (TPT)
    2. Produk tekstil lainnya
    3. Elektronik
    4. Alas kaki
    5. Pakaian
    6. Keramik
    7. Produk kosmetik atau kecantikan

    Dalam dialog Economic Update, Selasa, 30 Juli 2024, Zulhas menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap serbuan barang impor ini sangat serius. Hal ini disebabkan oleh dampak signifikan yang dirasakan oleh industri domestik, seperti penutupan beberapa industri tekstil dan ancaman kebangkrutan pada industri keramik.

    Langkah Perlindungan yang Ditetapkan

    Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum internasional untuk melindungi pasar domestik. Langkah tersebut meliputi pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor barang-barang dari tujuh komoditas prioritas.

    "Prosedurnya melibatkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), yang akan melakukan penyelidikan terhadap impor tujuh komoditas tersebut selama tiga tahun terakhir," ujar Zulhas.

    Jika impor terus meningkat dan mengancam industri dalam negeri, KADI dan KPPI akan memutuskan besaran BMAD atau BMTP yang akan dikenakan. Zulhas menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan perjanjian internasional dan kesepakatan WTO.

    Perlindungan Industri Domestik

    Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyelidikan untuk komoditas tekstil dan dalam waktu dekat akan memutuskan besaran bea masuk tambahan yang akan dikenakan. Zulhas berharap dengan diterapkannya BMAD atau BMTP, industri dalam negeri akan terlindungi dan perdagangan akan kembali bergerak secara fair.

    "Dengan dikenakan BMAD atau BMTP, harga barang impor akan menjadi setara dengan produk lokal, sehingga industri dalam negeri dapat bersaing secara adil," tegas Zulhas.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu industri domestik bangkit kembali dan menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri, serta menciptakan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

    Berhasil Kumpulkan Rp40 Miliar

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa satuan tugas (satgas) yang menangani barang impor ilegal telah berhasil menemukan produk-produk selundupan dari luar negeri senilai Rp40 miliar.

    Zulkifli menjelaskan bahwa ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal sejak diluncurkan pekan lalu.

    “Ini hasil kerja pertama satgas, jadi ini bukan Kemendag. Satgas yang memeriksa produk-produk yang diduga ilegal. Hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp40 miliar lebih,” ujar Zulkifli saat melakukan ekspos temuan produk impor ilegal di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2024.

    Barang-barang temuan satgas impor ilegal, lanjut Zulkifli, disimpan di gudang sewaan di kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, importir yang mendatangkan barang-barang ini adalah warga negara asing (WNA).

    “Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita. Sudah jauh seperti itu ya,” kata Zulkifli.

    Hasil temuan tersebut terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak Rp5 miliar.

    Zulkifli meminta agar satgas mengambil tindakan tegas. Selain memberikan hukuman berat kepada importir, ia juga berharap barang-barang selundupan ini bisa dimusnahkan sepenuhnya.

    “Saya sudah meminta kepada satgas, harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas. Jika dimusnahkan, musnahkan betul, jangan hanya contoh, kita musnahkan seluruh yang jadi temuan. Tentu jika merusak ekonomi negara, Kejaksaan Agung dan Kapolri tegas sekali,” tegasnya.

    Mengutip dari Kepmendag tersebut, Jumat, 26 Juli 2024, berikut adalah daftar tugas Satgas Barang Impor Ilegal:

    1. Inventarisasi Permasalahan. Melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
    2. Penetapan Sasaran dan Prosedur Kerja. Menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
    3. Koordinasi Lintas Sektoral. Melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
    4. Pengumpulan Data dan Informasi. Mengumpulkan data dan informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
    5. Pengawasan Barang. Melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan.
    6. Pemeriksaan Perizinan. Melakukan pemeriksaan Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
    7. Proses Klarifikasi. Melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tata niaga impor.
    8. Rekomendasi Tindak Lanjut. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79