Logo
>

Upah Minimum 2025 Segera Dibahas, ini Daftar UMP Tertinggi dan Terendah di RI

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Upah Minimum 2025 Segera Dibahas, ini Daftar UMP Tertinggi dan Terendah di RI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sedang membahas penetapan UMP 2025 dengan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan setiap November.

    Wakil Ketua Depenas, Agus Dermawan, mengatakan pembahasan mengenai upah minimum masih berlangsung dan menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Ia berharap proses ini bisa selesai akhir Oktober atau awal November 2024.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengisyaratkan penetapan UMP tahun depan masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurut Ida, formula dalam peraturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis, meskipun tidak semua pihak puas dengan formula tersebut.

    "Walaupun tidak semua pihak puas, kami berharap formula ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Ida dalam Sidang Pleno Depenas di Surabaya, Sabtu, 14 September 2024, lalu.

    Sebagai referensi, UMP 2024 tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381. Disusul Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya dengan UMP Rp4.024.270. Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi berikutnya dengan UMP Rp3.640.000, diikuti Sulawesi Utara sebesar Rp3.545.000, Aceh Rp3.460.672, dan Sumatera Selatan Rp3.456.874.

    Berikut daftar UMP 2024 Terendah

    1. Jawa Tengah: Rp2.036.947
    2. Jawa Barat: Rp2.057.495
    3. DI Yogyakarta: Rp2.125.897,61
    4. Jawa Timur: Rp2.165.244,30
    5. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
    6. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
    7. Bengkulu: Rp2.507.079,24
    8. Kalimantan Barat: Rp2.702.616
    9. Lampung: Rp2.716.497
    10. Banten: Rp2.727.812,11

    Terganjal Kisruh Kadin

    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebelumnya mendesak agar konflik internal di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia segera dituntaskan. Presiden KSPSI, Andi Gani, mengingatkan jika perselisihan ini berlarut-larut, bisa mengganggu pembahasan upah minimum tahun 2025.

    Menurutnya, diskusi tentang UMP dan UMR melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok buruh, Dewan Pengupahan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang menjadi bagian dari Kadin. “Sangat khawatir dengan Munas Kadin karena ini berkaitan dengan perhitungan upah minimum ke depan,” ujar Andi usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

    Dalam pertemuan tersebut, Andi juga membahas kisruh yang tengah melanda Kadin Indonesia. Presiden Jokowi, kata Andi, menegaskan tidak akan ikut campur dalam masalah internal organisasi tersebut. “Presiden menegaskan tadi saat pertemuan dengan saya, Presiden tidak akan ikut campur urusan internal Kadin,” ungkap Andi.

    Andi juga memastikan tidak ada Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan terkait penggantian posisi ketua umum Kadin dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie. Jokowi menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada internal Kadin dan tidak ingin ikut campur dalam penyelesaian konflik tersebut.

    Presiden KSPSI ini juga menegaskan bahwa isu Jokowi yang terlibat dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin tidak benar. “Pak Jokowi tegaskan, ‘Tidak ada Mas Andi. Urusan saya dengan parpol atau ada timbal balik, enggak ada. Tidak ada timbal balik apapun sehingga terjadi Munas Kadin’. Presiden menegaskan ke saya langsung, enggak ada itu,” jelas Andi.

    Untuk diketahui, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, dilengserkan melalui Munaslub 2024 dan posisinya digantikan oleh Anindya Bakrie yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029. Namun, Arsjad menyatakan bahwa Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024, tidak sah atau ilegal. Ia mengatakan Munaslub tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum dan aturan organisasi yang berlaku.

    Surati Jokowi dan Upaya Kudeta

    Ketua Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, sebelumnya dikabarkan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal praha Munaslub yang digelar oleh kubu Anindya Bakrie pada Sabtu, 14 September 2024.

    “Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Senin, 16 September 2024.

    Arsjad menjelaskan, dalam struktur keorganisasian Kadin Indonesia, pemerintah adalah pengawas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

    “Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” tegas Arsjad.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Hanafi, mengatakan Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan sarat dengan rekayasa.

    “Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalimantan Barat. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapak-bapak. Ini sangat jelas direkayasa,” ungkap Yukki.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub kubu Anindya Bakrie tersebut sebagai gerakan kudeta, karena Munaslub tersebut tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

    “Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD/ART yang tertuang dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022,” jelas dia.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 2045. Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.

    “21 Kadin Provinsi telah mengambil sikap dan menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan perbuatan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir karena sayang terhadap Kadin dan bersama-sama ingin berjalan bersama pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” kata dia.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).