KABARBURSA.COM - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 2026, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Tujuannya jelas: mereduksi kepadatan arus mudik dan arus balik, sekaligus mengakselerasi denyut ekonomi domestik. Sebuah orkestrasi mobilitas dan konsumsi dalam satu tarikan kebijakan.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto melihat potensi friksi. Ia menyoroti ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang lazim diberikan H-7 sebelum Lebaran. Skema itu, menurutnya, dapat menghambat efektivitas kebijakan WFA yang tengah didorong pemerintah.
Edy mengusulkan agar pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Idulfitri. Langkah ini, kata dia, bukan sekadar percepatan administratif, melainkan strategi preventif yang memiliki implikasi hukum dan ekonomi.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang bagi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya di Senayan, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Ia mengingatkan, praktik tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya pemberi kerja yang abai bahkan manipulatif dalam memenuhi kewajiban THR. Sengketa kerap muncul setelah Lebaran usai. Situasi semakin kompleks karena periode Idulfitri identik dengan libur panjang, sementara pengawas ketenagakerjaan di daerah turut memasuki masa cuti. “Jika ada laporan, waktunya sudah sangat terbatas,” tandasnya.
Di sisi lain, pembayaran H-14 memberi ruang bagi pekerja untuk menyusun strategi belanja secara lebih rasional. Harga kebutuhan pokok cenderung merangkak naik menjelang Lebaran. Dengan dana di tangan lebih awal, pekerja dapat mengantisipasi inflasi musiman dan menghindari lonjakan harga yang kerap tak terelakkan.
“THR bukan kebijakan baru. Setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin cepat dibayarkan, semakin besar manfaatnya bagi pekerja dan perputaran ekonomi,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Legislator Dapil Jawa Tengah III ini mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal pembayaran THR H-7 sebelum Lebaran. “Seharusnya H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya lugas.
Terkait WFA, Edy mengajukan sejumlah catatan kritis. Pertama, kebijakan libur bersama yang memotong cuti tahunan pekerja swasta—berbeda dengan aparatur sipil negara—berpotensi menimbulkan disparitas perlakuan. Rasa keadilan, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam desain kebijakan publik.
Ia juga menegaskan, imbauan WFA kepada perusahaan swasta semestinya memiliki basis regulasi yang jelas. Tanpa payung hukum yang eksplisit, kebijakan itu rawan menjadi sekadar wacana normatif tanpa daya ikat.
Kedua, banyak perusahaan telah menyusun perencanaan produksi dengan mempertimbangkan jadwal cuti bersama. Penambahan skema WFA berpotensi mendisrupsi ritme operasional, terutama pada sektor yang menuntut kehadiran fisik dan tidak kompatibel dengan kerja jarak jauh. Produktivitas bisa terdampak.
Karena itu, Edy mendorong dialog komprehensif dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Musyawarah, baginya, adalah prasyarat legitimasi kebijakan.
Ia pun mengingatkan, apabila WFA dimaksudkan untuk mengerek konsumsi rumah tangga, maka kalkulasinya harus presisi. Pasca-Lebaran, kondisi finansial pekerja umumnya tergerus oleh belanja perayaan. “Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tak selaras dengan realitas daya beli,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Edy menekankan bahwa setiap kebijakan publik mesti menjaga keseimbangan: melindungi pekerja, memastikan keberlanjutan industri, dan tetap mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.(*)