Logo
>

YLKI Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen: Desak Reformasi Menyeluruh

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh lagi dipandang sebagai isu pinggiran dalam pembangunan ekonomi

Ditulis oleh Desty Luthfiani
YLKI Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen: Desak Reformasi Menyeluruh
Ilustrasi konsumen (foto: Bank Indonesia)

KABARBURSA.COM– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural yang belum terselesaikan, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga praktik pelaku usaha.

Dalam momentum Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, YLKI menegaskan perlunya reformasi menyeluruh agar negara hadir secara nyata di tengah perubahan lanskap ekonomi dan digital yang semakin kompleks.

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh lagi dipandang sebagai isu pinggiran dalam pembangunan ekonomi.

“Negara tidak boleh absen terhadap konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBursa.com Selasa, 21 April 2026.

YLKI memandang regulasi yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan transaksi modern. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai tertinggal karena belum mengakomodasi model bisnis berbasis platform digital seperti e-commerce dan fintech.

Kondisi ini membuat konsumen berada dalam posisi rentan, terutama dalam transaksi elektronik yang kerap menghadirkan persoalan pembuktian dan ketimpangan informasi.

Selain itu, maraknya penipuan digital atau scam juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan data pengaduan YLKI, sektor jasa keuangan konsisten masuk dalam lima besar pengaduan dalam lima tahun terakhir, didominasi kasus pembobolan akun dan penyalahgunaan data pribadi. YLKI menilai lemahnya perlindungan data pribadi menjadi celah utama meningkatnya kejahatan digital.

YLKI menekankan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Di sisi lain, platform digital juga harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pengguna.

Dalam hal penyelesaian sengketa, YLKI mendorong transformasi digital melalui penerapan sistem Online Dispute Resolution yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini diharapkan mampu menjangkau hingga tingkat desa agar konsumen dapat mengakses keadilan secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Masalah lain yang disoroti adalah kurangnya transparansi dalam penetapan tarif layanan publik seperti transportasi, energi, dan air minum. YLKI menilai konsumen sering kali menjadi pihak yang terdampak tanpa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, transparansi harga dan pelibatan publik menjadi hal yang mendesak untuk diwujudkan.

Emiliana juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan kebijakan publik berpihak pada konsumen. “Kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, YLKI menilai lembaga perlindungan konsumen masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya. Reformasi kelembagaan dinilai perlu dilakukan, termasuk penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan pemberian kewenangan lebih besar kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

YLKI juga mendorong pembangunan Gerakan Konsumen Nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Edukasi dan kampanye publik dinilai penting agar konsumen lebih kritis dalam menghadapi berbagai praktik usaha yang merugikan.

Di tengah maraknya disinformasi dan iklan menyesatkan, YLKI mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama terhadap promosi produk yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. Praktik overclaim, investasi bodong, hingga promosi produk adiktif dinilai semakin meningkat seiring masifnya penggunaan platform digital.

Pada sektor kesehatan, YLKI menyoroti pentingnya jaminan akses layanan dan perlindungan dari produk berisiko. Reaktivasi peserta PBI dalam BPJS Kesehatan menjadi langkah penting agar masyarakat rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Selain itu, pengawasan terhadap produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak juga perlu diperketat.

Sementara itu, terkait Program Makan Bergizi Gratis, YLKI menilai kebijakan ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Program tersebut tidak boleh mengganggu anggaran pendidikan dan harus tepat sasaran. Negara juga wajib menjamin keamanan pangan dalam seluruh proses implementasinya.

YLKI kembali mengingatkan bahwa tanpa intervensi negara yang kuat, konsumen akan terus berada dalam posisi rentan. “Tanpa pembaruan regulasi, konsumen akan terus berada dalam posisi rentan menghadapi inovasi bisnis,” ujar dia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".