KABARBURSA.COM - BPJS Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 1 Maret 2024 mendatang. Kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya. "Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.
Umumnya, masyarakat membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan melamar pekerjaan. BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa enam daerah di Indonesia akan melakukan uji coba di mana kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SKCK.
Berikut adalah enam daerah yang akan melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memperoleh SKCK.
- Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
- Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
- Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
- Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
- Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
- Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas