KABARBURSA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan 30 boks gabus sintetis (styrofoam) yang berisi total 148.455 benih lobster di wilayah Perairan Jambi.
Benih-benih lobster senilai Rp14 miliar tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura.
Operasi penyelamatan dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur di Perairan Sawa, RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa puluhan boks tersebut ditemukan di dalam sebuah speedboat bermerek Cahaya Indah yang telah ditinggalkan oleh pelakunya. Saat ini, puluhan boks berisi benih lobster telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur.
“Terkait dengan pemilik, sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Heri, Selasa, 23 April 2024.
Kronologi penemuan boks berisi benih lobster bermula dari laporan masyarakat. Awalnya, masyarakat melaporkan kehadiran sebuah speedboat yang diduga membawa benih lobster.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek melakukan penyisiran di sekitar Perairan Sawa. Hasilnya, ditemukan sebuah speedboat Cahaya Indah dengan 30 boks berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir.
“Setiap boks berisikan 25 bungkus plastik, dan setiap bungkus berisi 200 benih lobster yang ditinggalkan oleh pelaku yang diduga telah melarikan diri. Jumlah benih lobster tersebut terdiri dari jenis mutiara sebanyak 4.455 ekor dan jenis pasir sebanyak 144.000 ekor. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar,” jelasnya.
Heri menduga kuat benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Singapura mengingat keberadaan speedboat tersebut di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang merupakan akses terdekat untuk menuju Batam dan Singapura.
Setelah dilakukan penyitaan terhadap benih lobster, pihak berwenang berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jambi.
“Benih lobster akan dilepasliarkan di perairan sekitar kawasan konservasi Pantai Manjuto Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,” tambahnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tengah gencar memerangi penyelundupan benih lobster (BBL). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp).