Logo
>

31 Maret Terakhir Lapor SPT, Ini Caranya Jika Lupa EFIN

Ditulis oleh KabarBursa.com
31 Maret Terakhir Lapor SPT, Ini Caranya Jika Lupa EFIN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) akan berakhir pada 31 Maret 2024, sementara untuk WP badan pada 30 April 2024.

    Dilansir website DJP, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring atau online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id.

    Melalui layanan e-filing, wajib pajak dapat mengisi SPT secara mandiri. Namun, sebelumnya, pastikan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN atau mengajukan permintaan cetak ulang EFIN, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengajukan permohonan melalui email ke lupa.efin@pajak.go.id.

    Berikut adalah tata cara melakukan permohonan lupa EFIN melalui Email DJP:

    1. Pastikan menggunakan email yang terdaftar.
    2. Tuliskan subjek email "Lupa EFIN".
    3. Cantumkan data diri, seperti NPWP, Nama lengkap, Alamat terdaftar, Alamat Email, dan Nomor telepon.
    4. Sertakan afirmasi dalam email yang menyatakan bahwa Anda adalah wajib pajak yang berhak untuk mengakses informasi yang diminta dan bersedia menanggung konsekuensi hukum yang berlaku.
    5. Kirim email ke alamat surel resmi DJP.
    6. Jika proses verifikasi berhasil, 10 digit EFIN akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

    Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat memulai proses pelaporan SPT secara daring. Pastikan juga untuk melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja sebelum melaporkan SPT Tahunan.

    Bagi WP orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang bisa dipilih sesuai dengan penghasilan selama satu tahun, yaitu formulir SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 Juta atau formulir SPT 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 Juta.

    Berikut tata cara melaporkan SPT tahunan untuk WP Pribadi secara online:

    1. Siapkan EFIN yang terdiri dari 10 digit angka.
    2. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
    3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi, lalu isikan kode keamanan atau captcha.
    4. Pilih menu "Lapor" dan klik layanan "e-Filing".
    5. Isi formulir SPT 1770 SS jika penghasilan di bawah Rp 60 Juta atau formulir SPT 1770 S jika penghasilan di atas Rp 60 Juta.
    6. Isi data-data yang diminta, termasuk data penghasilan, harta yang dimiliki, dan daftar utang.
    7. Pastikan mengisi formulir SPT sesuai dengan penghasilan dan tahun pajak yang berlaku.
    8. Setelah selesai, periksa status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, dan pastikan isi SPT sesuai dengan status tersebut.
    9. Klik tombol "setuju" dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon.
    10. Jika proses pelaporan berhasil, WP akan menerima tanda Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT melalui email.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi