Logo
>

6,57 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2023

Ditulis oleh KabarBursa.com
6,57 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2023

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 pada hari terakhir pelaporan WP pribadi, Minggu, 31 Maret 2024.

    Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan hingga pukul 11.50 WIB pada 31 Maret, meningkat 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

    "Detailnya dari angka itu terdiri dari 12,35 juta laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan 348.320 laporan SPT Tahunan PPh badan," kata Dwi Astuti, Senin, 1 April 2024.

    Meskipun terjadi peningkatan tahunan, Dwi mengakui bahwa jumlah laporan SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak masih di bawah target yang ditetapkan.

    Ditjen Pajak menargetkan 19.273.374 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan 2023. Namun hingga kini, masih terdapat sekitar 6,57 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023.

    Untuk meningkatkan jumlah pelaporan SPT, Ditjen Pajak membuka layanan pelaporan langsung di kantor pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret lalu, serta sekitar 3.000 layanan di luar kantor (pojok pajak) di beberapa pusat keramaian di seluruh Indonesia.

    Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi orang pribadi telah lewat, WP pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan, namun akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan sesuai aturan perpajakan.

    Sedangkan untuk WP badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2024. (*/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi