Logo
>

75 Persen Emiten Siap Penuhi Free Float 15 Persen di Tahun Pertama

Saat ini sekitar 60 persen emiten di BEI sudah mematuhi ketentuan free float 15 persen

Ditulis oleh Pramirvan Datu
75 Persen Emiten Siap Penuhi Free Float 15 Persen di Tahun Pertama
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan bahwa lembaga ini menargetkan penambahan sekitar 10-15 persen emiten di tahun pertama implementasi ketentuan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Langkah ini diyakini akan memperkuat likuiditas pasar saham domestik.

Menurut Hasan, dengan penambahan tersebut, total emiten yang memenuhi batas minimum free float 15 persen bisa menembus 70-75 persen dari seluruh Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), meningkat dari posisi saat ini yang sekitar 60 persen.

“Jadi dari existing plus tambahan itu, nanti kita akan melihat kemungkinan ada sekitar 70-75 persen emiten yang sudah memenuhi batas minimum free float 15 persen. Di akhir tahun pertama, kami harapkan angka ini sudah tercapai, dan secara bertahap akan terus meningkat hingga tahun ketiga,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa saat ini sekitar 60 persen emiten di BEI sudah mematuhi ketentuan free float 15 persen. “Kami berharap ada peningkatan tambahan sekitar 10-15 persen,” tuturnya.

Dalam hal teknis, mekanisme peningkatan free float dari 7,5 persen ke 15 persen akan diatur melalui perubahan Peraturan I-A yang tengah diproses BEI. Strategi ini mencakup tahapan bertahap (phased approach) serta exit policy. Proses perubahan peraturan sudah melalui meaningful participation dengan melibatkan masukan publik dan kini masih dibahas secara internal sebelum diajukan ke OJK untuk finalisasi.

Hasan menegaskan OJK akan mempercepat finalisasi aturan dan mendorong penerbitan Peraturan I-A yang baru. Secara prinsip, regulator dan pemangku kepentingan sepakat untuk meningkatkan batas free float minimum secara bertahap, dengan mempertimbangkan kapasitas dan daya serap pasar.

Dalam implementasinya, OJK akan melibatkan Asosiasi Emiten Indonesia, komunitas investor, dan perusahaan efek untuk mengukur kesiapan pasar. Pengukuran dilakukan sejak awal guna memastikan peningkatan free float tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar.

Hasan menjelaskan terdapat milestone pada tahun pertama, kedua, dan ketiga. Di tahun pertama, jumlah emiten yang didorong memenuhi batas minimum 15 persen diperkirakan bisa mencapai sekitar 75 persen dari seluruh Perusahaan Tercatat. Dengan mempertimbangkan kondisi existing dan tambahan emiten, di akhir tahun pertama diharapkan sekitar 70-75 persen emiten telah memenuhi ketentuan tersebut.

Ia menegaskan, meski batas waktu maksimal ditetapkan tiga tahun, OJK tetap melakukan evaluasi melalui exit policy. Emiten yang tidak memungkinkan memenuhi ketentuan dapat memilih opsi keluar sesuai peraturan yang berlaku dan akan difasilitasi. Sebaliknya, bagi emiten yang telah berupaya maksimal namun memerlukan waktu tambahan, evaluasi akan dilakukan secara case by case.

Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menyesuaikan struktur saham mereka tanpa menimbulkan tekanan pasar yang berlebihan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.