KABARBURSA.COM – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) berencana melakukan pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp5 triliun. Pelaksanaan buyback akan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan setelah mendapat persetujuan pemegang saham.
Manajemen AADI menyampaikan rencana tersebut melalui keterbukaan informasi kepada publik. Aksi korporasi ini mengacu pada ketentuan regulator terkait pembelian kembali saham emiten.
“Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.000.000,” demikian pernyataan manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip, Kamis, 16 April 2026.
Buyback saham akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia secara bertahap. Pelaksanaan dimulai setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026. Jika disetujui, periode buyback akan dimulai pada 23 Mei 2026.
Durasi pelaksanaan ditetapkan maksimal 12 bulan sejak tanggal tersebut. Perseroan juga menyatakan pelaksanaan dapat dihentikan lebih awal jika dana telah digunakan atau target tercapai.
Dalam ketentuan yang berlaku, jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari modal ditempatkan. Selain itu, aksi ini tidak akan menyebabkan ekuitas Perseroan turun di bawah batas yang dipersyaratkan.
Manajemen menyebut buyback dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Selain itu, aksi tersebut diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental Perseroan. Perseroan juga menyebut buyback dapat memberikan tingkat pengembalian bagi pemegang saham.
Dari sisi keuangan, AADI menyatakan tidak ada dampak negatif terhadap kinerja. Hal ini didukung oleh posisi saldo laba dan arus kas yang dinilai memadai.
Berdasarkan proforma yang disusun, laba per saham diperkirakan meningkat setelah pelaksanaan buyback. Sementara itu, total aset dan ekuitas akan mengalami penyesuaian seiring penggunaan dana.
Sumber dana buyback berasal dari kas internal Perseroan. Penggunaan dana ini dinilai tidak akan mengganggu kemampuan keuangan secara signifikan.
Perseroan juga akan menunjuk perusahaan efek untuk melaksanakan pembelian kembali saham di pasar reguler. Pelaksanaan akan mengikuti ketentuan perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Seluruh proses buyback akan mengacu pada regulasi yang berlaku di pasar modal. Perseroan menyatakan akan melakukan keterbukaan informasi atas setiap perkembangan aksi tersebut.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.