Logo
>

Agenda Freeport di Juni 2024: Smelter, IUPK, Divestasi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Agenda Freeport di Juni 2024: Smelter, IUPK, Divestasi

KABARBURSA.COM - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkap adanya tiga agenda besar milik perusahaan pada Juni 2024, di antaranya operasional smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur; penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca-2041, hingga finalisasi negosiasi lobi divestasi saham 10 persen. 

Smelter Manyar : Operasi Ngaret ke Juni, Produksi Agustus

Tony mengatakan smelter Manyar bakal rampung pada Mei dan beroperasi pada Juni 2024. Namun, proses produksi tembaga baru dapat dilakukan pada awal Agustus.

Hingga saat ini, kemajuan pembangunan smelter katoda tembaga single line terbesar di dunia tersebut mencapai 94 persen.

“Mei selesai, Juni operasi tetapi belum produksi. Nanti konsentrat di-feeding ke dalam situ baru sekitar awal Agustus, sehingga akhir Agustus baru keluar katoda tembaga,” ujar Tony saat ditemui di Jakarta, Rabu 10 April 2024.

Bos Freeport Indonesia itu mengatakan kapasitas produksi konsentrat tembaga bakal sebesar 50 persen pada Agustus 2024 atau berkisar 850.000 ton dan bakal meningkat hingga 1,7 ton serta menghasilkan 600.000 ton katoda tembaga pada akhir 2024.

“Iya [850.000 ton] konsentrat yang diproses, katoda tembaga 1 tahun kan 600.000 ton ya, tetapi itu kan 1 tahun penuh,” ujar Tony.

Sebelumnya, padahal, Tony mengatakan pabrik katoda tembaga terbesar di dunia itu bakal beroperasi penuh pada Mei 2024, sesuai dengan syarat perpanjangan IUPK Freeport.

"Progresnya per Agustus sudah 78 persen. Kami yakin Mei 2024 selesai, sudah mulai bisa beroperasi," ujar Tony, Kamis 14 September 2023, tahun lalu.

IUPK : Perpanjangan Pasca-2041 Terbit Juni

Pada kesempatan yang sama, Tony juga mengungkapkan perpanjangan IUPK Freeport pasca-2041 bakal terbit Juni 2024.

“Penerbitan IUPK yang Juni,” ujarnya.

Percepatan pemberian perpanjangan IUPK Freeport tersebut sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dalam kaitan itu, revisi atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 dinilai tidak mendesak atau urgen untuk dilakukan saat ini, terutama di tengah dugaan bahwa alasan revisi tersebut adalah untuk mempercepat pemberian IUPK Freeport yang baru akan berakhir 2041.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai sebenarnya tidak ada hal yang perlu direvisi dari PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang salah satunya mengatur soal perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba tersebut.

Daymas berpandangan PP No. 96/2021 justru telah memberikan penegasan ihwal proses pencabutan IUPK secara prosedur yang berlaku.

“Kami dari Energy Watch tidak melihat adanya hal buruk ya dari PP No. 96/2021, jadi sebetulnya tidak ada urgensi untuk direvisi,” ujar Daymas saat dihubungi, Senin 18 Maret 2024 bulan lalu.

Pertengahan tahun lalu, Pemerintah Indonesia sempat berencana untuk meminta tambahan porsi saham sebesar 10 persen di PTFI. Rencana penambahan porsi saham itu pun diharapkan bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan IUPK PTFI dari 2041 ke 2061.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021, padahal, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat pada 30 Desember 2036.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif membenarkan pemerintah kini sedang merevisi PP tersebut sebagai karpet merah izin perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Bahkan, kata Arifin, aturan tersebut kini telah dalam tahap harmonisasi dan tengah di proses di Sektretariat Negara.

Lobi Divestasi 10 persen : Alot, tetapi Diharapkan Rampung Juni

Sejalan dengan penerbitan IUPK, Tony mengatakan, negosiasi divestasi saham PTFI 10 persen ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID, diharapkan rampung Juni 2024.

Dalam negosiasi tersebut, Tony mengatakan, terdapat proses birokrasi hingga administrasi yang menyebabkan negosiasi membutuhkan waktu.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan revisi revisi PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini kan prosesnya ada proses birokrasi, ada proses administrasi, PP 96 juga perlu direvisi, jadi semuanya butuh waktu, mudah-mudahan bisa [Juni 2024],” ujar Tony.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia medio bulan lalu mengatakan pemerintah bakal melakukan percepatan revisi PP 96 dalam rangka memberikan kepastian terhadap investasi yang besar dan berkelanjutan melalui revisi beleid tersebut.

Dirinya membantah bahwa revisi aturan itu hanya ditujukan spesifik kepada satu perusahaan tertentu, yaitu untuk mengakomodasi perpanjangan IUPK Freeport.

“Ini tidak untuk diperlakukan spesifik ke satu atau dua perusahaan, semua perusahaannya kita bikin equal treatment,” ujar Bahlil dalam dalam konferensi pers prospek investasi pascapemilu 2024 yang disiarkan secara virtual, Senin 18 Maret 2024.

Bahlil menambahkan bahwa negosiasi antara Indonesia dengan Freeport sudah dilakukan dan bakal diselesaikan begitu revisi PP 96/2021 terbit.

Dengan demikian, potensi untuk penambahan lagi porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia, sebesar 10 persen, sudah mencapai tahap akhir. Nantinya, jatah saham RI di Freeport akan naik menjadi 61 persen dari saat ini sebesar 51,2 persen.

“Kalau itu sudah terjadi, maka potensi penambahan saham Freeport untuk Indonesia yang sekarang sudah 51 persen, ke depan itu meningkat menjadi 61 persen. Artinya, Freeport bukan lagi milik orang lain, tetapi milik kita karena saham kita sudah 61 persen,” ucap Bahlil.

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi