Logo
>

AMDK Didorong Tak Masuk Pembatasan saat Libur Lebaran 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
AMDK Didorong Tak Masuk Pembatasan saat Libur Lebaran 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong agar air minum dalam kemasan (AMDK) tidak termasuk dalam kategori barang yang terkena pembatasan pengangkutan saat libur besar keagamaan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru dikeluarkan.

    Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto, menyampaikan dalam pernyataan tertulisnya bahwa meskipun AMDK tidak masuk dalam klasifikasi bahan pokok, namun merupakan kebutuhan strategis masyarakat, terutama saat momen-momen libur besar keagamaan.

    Sugy menegaskan bahwa permintaan akan AMDK cenderung meningkat menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) atau libur keagamaan. Dia menyebutkan bahwa permintaan AMDK meningkat hingga 60persen pada HBKN, dengan peningkatan signifikan di berbagai wilayah seperti Jabodetabek (39persen), Jawa (40persen), dan daerah lainnya (21persen).

    Lebih lanjut, Sugy menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terkait dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta lembaga terkait lainnya. Dia berharap agar SKB selanjutnya dapat lebih memperhatikan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat pada hari-hari besar keagamaan.

    Data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa kontribusi sektor AMDK dan industri makanan serta minuman terhadap perekonomian nasional mencapai 6,4persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan 38,05persen terhadap total industri non-migas nasional.

    Berdasarkan data BPS, mayoritas rumah tangga di Indonesia, sebanyak 40,64persen, mengandalkan air minum kemasan sebagai sumber utama air minum mereka.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang pada setiap libur besar keagamaan merupakan inisiatif dari tiga institusi, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi