KABARBURSA.COM – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melaporkan rencana penggabungan usaha yang akan dilakukan oleh entitas anak tidak langsungnya, PT Eka Mas Republik (EMR) entitas yang dikenal sebagai MyRepublic, dengan PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA).
Dalam keterbukaan informasi, DSSA menjelaskan bahwa EMR dan MORA telah sepakat untuk melakukan penggabungan usaha dengan MORA sebagai entitas penerima penggabungan. Pelaksanaan merger akan efektif setelah seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan terpenuhi.
Direktur PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, Hermawan Tarjono, menyatakan bahwa rencana penggabungan tersebut telah disusun dan diumumkan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
“Rencana penggabungan ini dituangkan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan dan diumumkan oleh pihak-pihak yang melakukan penggabungan,” ujar Hermawan dalam dokumen resmi perseroan, Kamis, 18 Desember 2025.
DSSA menyampaikan bahwa nilai transaksi penggabungan, tujuan transaksi, tata cara pengalihan saham, serta sumber dana yang digunakan telah dijabarkan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan. Namun demikian, dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak mencantumkan nilai transaksi secara rinci.
EMR merupakan entitas anak tidak langsung DSSA dengan kepemilikan efektif lebih dari 99 persen. Dengan struktur kepemilikan tersebut, rencana merger EMR dan MORA berada dalam lingkup konsolidasi grup usaha DSSA.
Hermawan menjelaskan bahwa hingga tanggal pengumuman rencana penggabungan, DSSA maupun EMR tidak memiliki hubungan afiliasi dengan MORA. “Sampai dengan tanggal rencana penggabungan ini diumumkan, baik perseroan maupun EMR tidak memiliki hubungan afiliasi dengan MORA,” kata Hermawan.
DSSA juga menegaskan bahwa rencana penggabungan tersebut tidak termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan. Selain itu, rencana ini juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material atau perubahan kegiatan usaha.
Dari sisi dampak, DSSA menyampaikan bahwa rencana penggabungan diharapkan dapat menciptakan sinergi bisnis melalui optimalisasi sumber daya. Penjelasan lebih lanjut mengenai dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan dirujuk pada Ringkasan Rancangan Penggabungan.
Sementara itu, MORA dalam keterbukaan informasinya menyampaikan bahwa penggabungan usaha dengan EMR dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan telah dilakukan melalui media cetak nasional. Media yang digunakan untuk pengumuman tersebut adalah Media Indonesia dan Investor Daily.
Sebagai perusahaan induk, DSSA bergerak di bidang energi dan infrastruktur. Kegiatan usaha EMR dan MORA berada pada lini usaha yang berbeda dari aktivitas operasional langsung DSSA sebagai emiten tercatat. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.