KABARBURSA.COM - Pemerintah tengah mengembangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menetapkan hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria saat istrinya melahirkan. RPP ini direncanakan akan diselesaikan paling lambat pada April 2024.
"Mereka akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip Jumat 15 Maret 2024.
Menurut Anas, hak cuti ini merupakan hasil aspirasi dari berbagai pihak. Pemerintah saat ini sedang meminta masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk DPR, mengenai hal ini.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang telah diatur sebelumnya.
Anas menjelaskan bahwa hak cuti untuk ayah yang istrinya melahirkan, atau yang sering disebut "cuti ayah", sudah lazim diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Durasi cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
"Perihal durasi cuti sedang dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan.
Dengan pemberian hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik, mengingat fase ini sangat penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas sebagai penerus bangsa.
"Inisiatif ini merupakan salah satu langkah yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," tegas Anas.