KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan Peraturan Nomor I-I mengenai Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas pada tanggal 1 April 2024.
Menurut Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, sebelumnya tidak ada peraturan yang komprehensif mengenai pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split). Namun, beberapa ketentuan terkait dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 mengenai Perubahan Peraturan Nomor I-A.
Peraturan I-I secara umum mengatur syarat dan prosedur terkait pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur adalah kewajiban bagi emiten untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai. Laporan ini merupakan bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.
Menurut Kautsar, ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kewajaran harga saham perusahaan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.
Selain itu, terdapat ketentuan yang menetapkan kondisi di mana BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meskipun sudah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan substansial dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini, kata Kautsar.