KABARBURSA.COM – PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) menyiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Kebijakan baru terkait ekspor SDA tersebut berpotensi memengaruhi mekanisme ekspor komoditas tambang, termasuk batu bara.
Dalam keterbukaan informasi, Sudin selaku Corporate Secretary PT Golden Energy Mines Tbk menyatakan, perseroan masih melakukan penelaahan terhadap arah kebijakan pemerintah sekaligus menyiapkan penyesuaian terhadap mekanisme ekspor yang akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2027.
Respons tersebut muncul setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi terkait pemberitaan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor dan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA.
Manajemen GEMS belum merinci dampak langsung kebijakan tersebut terhadap kinerja perseroan. Namun, emiten tambang dari Grup Sinar Mas ini masih terus memantau perkembangan aturan untuk menganalisis potensi pengaruh terhadap kelangsungan usaha, operasional, kondisi keuangan, hingga hubungan kontraktual dengan pelanggan.
“Terkait rencana pemerintah tentang PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, Perseroan sedang melakukan penelaahan terhadap rencana kebijakan pemerintah dan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melaksanakan mekanisme pelaksanaan ekspor yang akan berlaku secara penuh pada tanggal 1 Januari 2027,” tulis manajemen GEMS dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat 29 Mei 2026.
Di sisi lain, GEMS memastikan telah menyiapkan strategi mitigasi pada tahap awal dal implementasi kebijakan yang mulai berlaku per 1 Juni 2026.
Perseroan menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh aspek bisnis agar lebih siap menghadapi implementasi penuh pada awal 2027.
“Terkait strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, Perseroan sedang melakukan rencana mitigasi dalam menyikapi tahap awal kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” tulis perseroan.
Diketahui, kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA akan diatur melalui PP yang menunjuk BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir komoditas.
Aturan akan diselaraskan dengan PP No. 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) masuk 100 persen ke dalam negeri.
Dalam tahap awal, seluruh ekspor komoditas SDA strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) akan diekspor satu pintu melalui PT DSI.
Upaya ini diklaim pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, mengatasi praktik under invoicing, mengoptimalkan devisa hasil ekspor, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.