KABARBURSA.COM – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) melakukan transaksi afiliasi berupa perjanjian pinjam pakai ruang kantor dengan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII). Nilai biaya operasional transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp62,02 juta per tahun.
Manajemen Maybank Indonesia menjelaskan transaksi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Ruangan Kantor pada 25 Mei 2026.
Objek transaksi berupa ruang kantor yang berada di Kantor Cabang Denpasar lantai 2, Jalan Udayana Nomor 1, Denpasar, Bali, dengan luas total sekitar 56 meter persegi dan jangka waktu penggunaan selama dua tahun.
Dalam keterbukaan informasi, Maybank Indonesia menyebut AEII tidak dikenakan biaya sewa atas penggunaan ruang kantor tersebut. Namun seluruh biaya rutin operasional tetap dibebankan kepada pihak pengguna.
“AEII selaku Pengguna tidak dikenakan uang sewa, namun seluruh potensi biaya rutin yang seharusnya dikeluarkan Perseroan atas ruangan kantor tersebut yaitu berupa operational cost yang diperkirakan sebesar Rp62.024.816 per tahun dibebankan kepada AEII selaku Pengguna dengan pembayaran bersifat reimbursement sesuai tagihan,” tulis manajemen dikutip, Jumat, 29 Mei 2026.
Maybank Indonesia menjelaskan transaksi dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi dalam grup usaha Maybank. BNII bertindak sebagai pemilik ruang kantor, sedangkan AEII menjadi pihak pengguna ruangan.
Hubungan afiliasi tersebut muncul karena kedua perusahaan berada dalam pengendalian pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, yakni Malayan Banking Berhad.
Manajemen menilai transaksi afiliasi tersebut dilakukan untuk mendukung sinergi internal grup usaha sekaligus meningkatkan efisiensi operasional Perseroan.
“Transaksi afiliasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sinergi antara Maybank Group. Transaksi afiliasi ini juga memberikan manfaat efisiensi bagi Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Dalam dokumen terpisah, Dewan Komisaris BNII menyatakan seluruh informasi material terkait transaksi afiliasi tersebut telah diungkapkan secara benar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dewan Komisaris juga menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan atas transaksi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.(*)