KABARBURSA.COM - Bandara Soekarno-Hatta melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut diundangkan pada 11 Desember 2023 dan akan berlaku 90 hari setelah tanggal tersebut atau pada 10 Maret 2024.
Poin utama dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditas dari Post-Border menjadi Border.
“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, yaitu pada 10 Maret 2024, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan diberlakukan," ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 12 Maret 2024.
"Peraturan ini mengalihkan pengawasan impor komoditas tertentu dari Post-Border menjadi Border, seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan merencanakan impor mereka dengan baik,” lanjutnya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menyampaikan bahwa berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini akan berdampak pada impor melalui barang bawaan penumpang, dengan beberapa komoditas yang memiliki batasan impor, seperti:
- Elektronik: maksimal 5 unit dengan total nilai FOB maksimal 1.500 per penumpang
- Alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang
- Tas: maksimal 2 buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 buah per penumpang dalam setahun
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, untuk memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 karena peraturan ini juga mengatur batasan jumlah beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan," tambah Gatot Sugeng Wibowo.
"Barang-barang ini sering dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau oleh-oleh untuk keluarga dan teman, termasuk alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, telepon seluler, handheld, dan komputer tablet,” tutupnya.